- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
19 KPM Desa Sukoharjo Terima BLT DD
Berita Terkait
- Desa Kuwurejo Salurkan BLT DD Kepada 27 KPM0
- Camat Kutoarjo Monitoring Posko Lebaran0
- 19 KPM Desa Sidarum Terima BLT DD Triwulan I0
- Desa Karangrejo Salurkan BLT DD Kepada 20 KPM0
- 24 KPM Desa Tunggorono Terima BLT DD Triwulan I0
- Salur BLT DD Triwulan I Desa Pacor kepada 28 KPM1
- 20 KPM Desa Karangwuluh Terima BLT DD0
- Desa Majir Salurkan BLT DD kepada 25 KPM0
- 24 KPM Desa Tepus Kulon Terima BLT DD0
- Kegiatan Posyantekdes Kecamatan Kutoarjo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sukoharjo terima BLT DD Triwulan I pada hari Rabu, 19 April 2023.
Camat Kutoarjo yang diwakili Staf Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Kutoarjo Sutrisno, S.IP menghadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan Pertama tersebut di Aula Desa Sukoharjo. Hadir pula Forkompincam Kutoarjo, Pemerintah Desa Sukoharjo, PD/PLD dan Keluarga Penerima Manfaat.
Penyaluran BLT ini bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.