Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo

By ADMIN 25 Nov 2024, 14:45:27 WIB Pemerintahan Desa
Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo

Kamis, 14 November 2024 bertempat di Balai Desa Karangrejo dilaksanakan Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat Desa Karangrejo untuk Jabatan Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan

Dalam rapat disampaikan bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Purworejo dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 tahun 2023. Berikut adalah tata cara umum pengisian perangkat desa:

1. Pengumuman Lowongan

Pemerintah desa atau panitia pengisian perangkat desa mengumumkan adanya lowongan perangkat desa, seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan lain-lain.

Pengumuman dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau papan pengumuman desa agar informasi dapat diakses oleh masyarakat luas.

2. Pembentukan Panitia Pengisian

Kepala desa membentuk panitia pengisian perangkat desa yang terdiri dari unsur masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan pemerintah daerah. Panitia bertugas mempersiapkan semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian.

3. Pendaftaran

Warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa. Syarat umum biasanya mencakup:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Sehat jasmani dan rohani.

Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Calon perangkat desa harus menyerahkan dokumen-dokumen, seperti KTP, ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak pernah dihukum.

4. Seleksi Administrasi

Panitia memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh para calon perangkat desa.

Hanya calon yang memenuhi syarat administrasi yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.

5. Ujian atau Tes Kompetensi

Calon perangkat desa yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis atau wawancara yang diselenggarakan oleh panitia.

Tes ini mencakup pengetahuan umum tentang pemerintahan desa, hukum desa, serta kemampuan administrasi.

6. Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah ujian selesai, panitia akan mengumumkan hasil seleksi secara terbuka. Calon dengan nilai terbaik dinyatakan lulus sebagai perangkat desa.

7. Pelantikan

Calon yang terpilih akan dilantik oleh kepala desa dengan disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa lainnya.

Pelantikan biasanya disertai dengan penandatanganan surat keputusan dan sumpah jabatan.

8. Penyusunan Surat Keputusan

Kepala desa menyusun surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang baru dan menyampaikan salinannya kepada camat untuk diketahui.

9. Bimbingan dan Pelatihan

Setelah dilantik, perangkat desa baru dapat mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk memahami tugas dan fungsinya lebih dalam.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment