▴Halaman Depan▴ - Sekcam Kutoarjo Buka Penyuluhan Program KB di Pendopo Kecamatan Kutoarjo
- Program Speling di Tursino
- Sekcam Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Alokasi Umum di BPKPAD
- Koordinasi Rencana Pelaksanaan MTQ Kabupaten Purworejo
- Turnamen Voli Camat Kutoarjo Cup Berakhir
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Roudhotul Huda Karangrejo
- Camat Kutoarjo Tutup Turnamen Sepakbola Camat Cup 2026
- Penanganan Kebakaran Hutan di Desa Karangrejo Kecamatan Kutoarjo
- Penyerahan Kontingen Estafet Tunas Kelapa kepada Mabiran Kemiri
- Estafet Tunas Kelapa dimulai dari Rumah Dinas Wakil Bupati Purworejo
Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
Berita Terkait
- Upacara Pemancangan Bambu Runcing Pahlawan Eksponen 45 di Kelurahan Katerban0
- Rakor Penguatan Organisasi Pemuda Kecamatan Kutoarjo0
- Donor Darah Rutin Tingkat Kecamatan Kutoarjo0
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Kecamatan Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Pendampingan Inovasi Perangkat Daerah0
- Rakor Persiapan Donor Darah Kecamatan Kutoarjo0
- Pelantikan Kepala Dusun II Desa Tuuntungpait0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2024 0
- Camat Kutoarjo hadiri Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Wirun0
- Pembinaan Administrasi PKK Desa Suren0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021

Kamis, 14 November 2024 bertempat di Balai Desa Karangrejo dilaksanakan Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat Desa Karangrejo untuk Jabatan Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan
Dalam rapat disampaikan bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Purworejo dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 tahun 2023. Berikut adalah tata cara umum pengisian perangkat desa:
1. Pengumuman Lowongan
Pemerintah desa atau panitia pengisian perangkat desa mengumumkan adanya lowongan perangkat desa, seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan lain-lain.
Pengumuman dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau papan pengumuman desa agar informasi dapat diakses oleh masyarakat luas.
2. Pembentukan Panitia Pengisian
Kepala desa membentuk panitia pengisian perangkat desa yang terdiri dari unsur masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan pemerintah daerah. Panitia bertugas mempersiapkan semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian.
3. Pendaftaran
Warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa. Syarat umum biasanya mencakup:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Calon perangkat desa harus menyerahkan dokumen-dokumen, seperti KTP, ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak pernah dihukum.
4. Seleksi Administrasi
Panitia memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh para calon perangkat desa.
Hanya calon yang memenuhi syarat administrasi yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Ujian atau Tes Kompetensi
Calon perangkat desa yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis atau wawancara yang diselenggarakan oleh panitia.
Tes ini mencakup pengetahuan umum tentang pemerintahan desa, hukum desa, serta kemampuan administrasi.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah ujian selesai, panitia akan mengumumkan hasil seleksi secara terbuka. Calon dengan nilai terbaik dinyatakan lulus sebagai perangkat desa.
7. Pelantikan
Calon yang terpilih akan dilantik oleh kepala desa dengan disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa lainnya.
Pelantikan biasanya disertai dengan penandatanganan surat keputusan dan sumpah jabatan.
8. Penyusunan Surat Keputusan
Kepala desa menyusun surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang baru dan menyampaikan salinannya kepada camat untuk diketahui.
9. Bimbingan dan Pelatihan
Setelah dilantik, perangkat desa baru dapat mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk memahami tugas dan fungsinya lebih dalam.








