
- Halal Bihalal Kelurahan Semawung Kembaran
- Camat Kutoarjo Tinjau Lokasi Usulan Sekolah Rakyat di Kelurahan Semawung Kembaran
- Kunjungan Kerja Camat Kutoarjo ke Desa Suren
- Monitoring Penyaluran BLT-DD Bulan ke-IV di Desa Karangwuluh
- Halal Bihalal Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H Kecamatan Kutoarjo
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Eks Kantor Kelurahan Bayem
- Bupati Purworejo Bersama PJ Sekda Sambangi Pos Pengamanan Lebaran BRI Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Akhir RKPD 2026 dan Rancangan Perubahan APBD 2025
Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
Berita Terkait
- Upacara Pemancangan Bambu Runcing Pahlawan Eksponen 45 di Kelurahan Katerban0
- Rakor Penguatan Organisasi Pemuda Kecamatan Kutoarjo0
- Donor Darah Rutin Tingkat Kecamatan Kutoarjo0
- Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Kecamatan Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Pendampingan Inovasi Perangkat Daerah0
- Rakor Persiapan Donor Darah Kecamatan Kutoarjo0
- Pelantikan Kepala Dusun II Desa Tuuntungpait0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2024 0
- Camat Kutoarjo hadiri Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Desa Wirun0
- Pembinaan Administrasi PKK Desa Suren0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Kamis, 14 November 2024 bertempat di Balai Desa Karangrejo dilaksanakan Pembentukan panitia pelaksana pengisian perangkat Desa Karangrejo untuk Jabatan Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan
Dalam rapat disampaikan bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Purworejo dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 tahun 2023. Berikut adalah tata cara umum pengisian perangkat desa:
1. Pengumuman Lowongan
Pemerintah desa atau panitia pengisian perangkat desa mengumumkan adanya lowongan perangkat desa, seperti sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan lain-lain.
Pengumuman dilakukan melalui media cetak, elektronik, atau papan pengumuman desa agar informasi dapat diakses oleh masyarakat luas.
2. Pembentukan Panitia Pengisian
Kepala desa membentuk panitia pengisian perangkat desa yang terdiri dari unsur masyarakat, perangkat desa, dan perwakilan pemerintah daerah. Panitia bertugas mempersiapkan semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian.
3. Pendaftaran
Warga desa yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon perangkat desa. Syarat umum biasanya mencakup:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Calon perangkat desa harus menyerahkan dokumen-dokumen, seperti KTP, ijazah, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak pernah dihukum.
4. Seleksi Administrasi
Panitia memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh para calon perangkat desa.
Hanya calon yang memenuhi syarat administrasi yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Ujian atau Tes Kompetensi
Calon perangkat desa yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes tertulis atau wawancara yang diselenggarakan oleh panitia.
Tes ini mencakup pengetahuan umum tentang pemerintahan desa, hukum desa, serta kemampuan administrasi.
6. Pengumuman Hasil Seleksi
Setelah ujian selesai, panitia akan mengumumkan hasil seleksi secara terbuka. Calon dengan nilai terbaik dinyatakan lulus sebagai perangkat desa.
7. Pelantikan
Calon yang terpilih akan dilantik oleh kepala desa dengan disaksikan oleh masyarakat dan perangkat desa lainnya.
Pelantikan biasanya disertai dengan penandatanganan surat keputusan dan sumpah jabatan.
8. Penyusunan Surat Keputusan
Kepala desa menyusun surat keputusan pengangkatan perangkat desa yang baru dan menyampaikan salinannya kepada camat untuk diketahui.
9. Bimbingan dan Pelatihan
Setelah dilantik, perangkat desa baru dapat mengikuti pelatihan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk memahami tugas dan fungsinya lebih dalam.