- Camat Kutoarjo Hadiri Peringatan Isra Miraj Masjid Annasrullan Tunggorono
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Persiapan Kutoarjo Romantic Space
- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
Berita Terkait
- Musrenbang Kelurahan Semawung Daleman0
- Musrenbang Kelurahan Kutoarjo0
- Musrenbang Kelurahan Semawung Kembaran0
- Kecamatan Kutoarjo Adakan Pembinaan KIM0
- Desa Kiyangkongrejo adakan Musdes LKPPD dan LKPJ0
- KAsi Tramtibum hadiri Rakor Tindak Lanjut Penertiban Pasar Kutoarjo0
- Musdes pelaksanaan realisasi APBDes Desa Sukoharjo0
- TP PKK Kecamatan Kutoarjo ikuti Zoometing Rakon PKK0
- Kasi Tramtibum hadiri Pembahasan Usulan Kegiatan Penataan Kumuh0
- Kasi Tramtibum hadiri Rapat Koordinasi PKL Pasar Kutoarjo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
SURAT EDARAN
Nomor : 443/465/2021
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN
MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19
DI KABUPATEN PURWOREJO
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor A2 Tahun 2O2l tanggal 22 Januari 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.510001159 tanggal 25 Januari 2O2L perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, bersama ini agar Saudara untuk mengambil langkah sebagai berikut :
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman ; enerry; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, system pembayaran, pasar modal; logistic; perhotelan; konstruksi; industry strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 10O% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara massif/ lebih ketat;
4. Melakukal pengaturan pemberlakuan pembatasan :
a. Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 2O.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 1007o (seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. Kegiatan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
9. Mengoptimalkan posko satgas Covid- 19 tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa sampai dengan dusun/ RW/ RT. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemik Covid-l9 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab;
10. Tetap berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasiv maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatl<an aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara dan TNI);
11. Mendorong lebih aktif peran New Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dalam pelaksanaan promosi kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi;
12. Camat menginformasikal surat Edaran dimaksud dan menugaskan lurah/kades untuk melakukan dan memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya, khususnya untuk mencegah dan memotong mata rantai penyebaran Covid-l9 (melalui media sosial dan media lainnya);
13. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari,sampai dengan 8 Februari 2021.