SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021

By ADMIN 29 Jan 2021, 13:40:17 WIB Kegiatan
SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021

SURAT EDARAN

Nomor : 443/465/2021

 

PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN

MASYARAKAT UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN COVID-19

DI KABUPATEN PURWOREJO

 

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor A2 Tahun 2O2l tanggal 22 Januari 2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.510001159 tanggal 25 Januari 2O2L perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, bersama ini agar Saudara untuk mengambil langkah sebagai berikut :

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman ; enerry; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, system pembayaran, pasar modal; logistic; perhotelan; konstruksi; industry strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 10O% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara massif/ lebih ketat;

4. Melakukal pengaturan pemberlakuan pembatasan :

a. Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 2O.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 1007o (seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

6. Kegiatan tempat ibadah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara;

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

9. Mengoptimalkan posko satgas Covid- 19 tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa sampai dengan dusun/ RW/ RT. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemik Covid-l9 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab;

10. Tetap berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasiv maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatl<an aparat keamanan (Satpol PP, Kepolisian Negara dan TNI);

11. Mendorong lebih aktif peran New Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dalam pelaksanaan promosi kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi;

12. Camat menginformasikal surat Edaran dimaksud dan menugaskan lurah/kades untuk melakukan dan memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayahnya, khususnya untuk mencegah dan memotong mata rantai penyebaran Covid-l9 (melalui media sosial dan media lainnya);

13. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari,sampai dengan 8 Februari 2021.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment