
Breaking News
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tuntungpait
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Purwosari
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Karangrejo
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tepus Wetan
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tursino
- 43 KPM Desa Kebondalem Terima BLT DD
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Menghadapi Musim Kemarau
- Bupati Sobo Desa Hari Kedua Kecamatan Kutoarjo
- Bupati Sobo Desa Kunjungi 7 Desa di Kecamatan Kutoarjo
- Donor Darah Rutin Kecamatan Kutoarjo bulan Mei 2023
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.