
Breaking News
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Koordinasi Pemanfaatan Eks Kantor Kelurahan Bayem
- Bupati Purworejo Bersama PJ Sekda Sambangi Pos Pengamanan Lebaran BRI Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Akhir RKPD 2026 dan Rancangan Perubahan APBD 2025
- Rapat Internal Pembahasan Perubahan Anggaran Tahun 2025
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Pelepasan Burung ke Habitatnya, Simbol Dukungan Kecamatan Kutoarjo Terhadap Pelestarian Alam
- Minilokakarya Kecamatan Kutoarjo oleh Balai Penyuluh KKBPK
- Sekcam Kutoarjo Menerima Kunjungan PT Intercon Fiber Optik dalam Rangka Kegiatan CSR
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.