

Breaking News
- Camat Kutoarjo Hadiri Tirakatan dan Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 di Polsek Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Aksi Nasional Fisioterapis Indonesia dalam rangka HUT ke-57 IFI
- Camat Kutoarjo Hadiri Purworejo Bersholawat dalam rangka Milad ke-2 Majelis Ta’lim dan Sholawat As-Shofa
- Pelaksanaan Musdes Ketahanan Pangan dan Konsultasi Publik Perubahan APBDes Desa Sukoharjo Tahun 2025
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat Fasilitasi Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR di Wilayah Khusus dalam Rangka Harganas ke-32
- Camat Kutoarjo Hadiri Launching Pelayanan Air Minum Program Inpres Percepatan Air Minum TA 2024
- Camat Kutoarjo Hadiri Konferensi Cabang PGRI Kecamatan Kutoarjo Masa Bhakti XXII Tahun 2025–2030
- Camat Kutoarjo Hadiri Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2024 BRI Cabang Kutoarjo
- Camat Kutoarjo hadiri Festival Dewa Ruci
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Konferensi Sekdes/Seklur Fokus pada Percepatan Pelunasan PBB dan Perubahan APBDesa 2025
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.