▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Digelar di Alun-Alun Kutoarjo
- Sejumlah Pegawai Kecamatan Kutoarjo Terima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya
- Camat Kutoarjo Pimpin Upacara Hari Pramuka Ke-64 Tingkat Kecamatan Di Alun-Alun Kutoarjo
- Desa Tepus Kulon Gelar Musyawarah Desa Penetapan Perubahan RPJMDES Tahun 2019–2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Renungan Dan Ulang Janji Hari Pramuka Ke-64 Kwartir Ranting Kutoarjo
- Konferensi Kades/Lurah Se-Kecamatan Kutoarjo Bulan Agustus
- Camat Kutoarjo Hadiri Festival Literasi Purworejo 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa di Pringgowijayan
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi, Tekankan Pentingnya Upacara HUT RI dan Capaian PBB
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kutoarjo ikuti Pelantikan KORMI
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.










