Breaking News
- Kenduri Agung Kecamatan Kutoarjo dalam rangka Hari Jadi ke-193 Kabupaten Purworejo
- Konferensi Kades/Lurah bulan Februari 2024
- Camat Kutoarjo Lepas Kontingen Pesta Siaga
- Bakti Sosial Kecamatan Kutoarjo Dalam Rangka Hari Jadi Ke-193 Kabupaten Purworejo
- Monitoring Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 oleh Bupati Purworejo
- Konferensi Sekdes/Seklur se-Kecamatan Kutoarjo bulan Februari
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinporapar
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Mutasi Perangkat Desa Kemadulor
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Calender of Event Tahun 2024
- Sinkronisasi Hasil Usulan Musrenbang Kecamatan di Bappedalitbang
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.