▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Camat dan Sekcam Kutoarjo ikuti zoom Upacara Bendera di Istana Negara
- Pemberian Remisi kepada Anak Binaan LPKA Kelas I Kutoarjo
- Upacara Peringatan HUT ke 81 RI Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Tasyakuran dan Musdes Perubahan APBDes Kiyangkongrejo
- Tasyakuran HUT ke 81 RI Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Pimpin Ziarah Makam Pahlawan
- Pengukuhan Paskibra Tahun 2026 Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Menjadi Inspektur Upacara Hari Pramuka di Alun-alun Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Pimpin Gladi Bersih Upacara Hari Kemerdekaan
- Wakil Bupati Purworejo Hadiri Wirun Bershalawat
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.









