
Breaking News
- Upacara Peringatan HUT Ke-52 KORPRI
- 210 KPM Terima Bantuan Sosial PKH Triwulan IV
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Program Lintas Sektor Dinas Kesehatan
- 54 KPM Desa Pringgowijayan Terima BLT DD
- Desa Purwosari Salurkan BLT DD Triwulan IV
- 20 KPM Desa Karangrejo Terima BLT DD Triwulan IV
- Desa Pacor Salurkan BLT DD Triwulan IV
- Pengajian Rutin At-Taqwa Kecamatan Kutoarjo Bulan November 2023
- Monitoring Dana Desa Tunggorono
- 24 KPM Desa Tunggorono Terima BLT DD Triwulan IV
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.