
Breaking News
- Musdes Penyampaian LKPPD Desa Sidarum
- Desa Tunggorono Laksanakan Musdes
- Rakor Bersama Kader Posyandu Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Pensertifikatan Tanah bagi UMKM Desa Kepuh
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Perhubungan
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Pencegahan Kekerasan Keluarga Rentan
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.