
Breaking News
- Tim Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes di Desa Kebondalem
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes di Desa Karangwuluh
- Tim II Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes di Desa Sukoharjo
- Tim Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes di Desa Tuntungpait: Bahas Penyusunan RKPDes 2026 dan DURKP 2027
- Desa Majir Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes 2026 dan DU RKP 2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Tuntungpait Bersholawat ke-2 dan Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tim Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes Purwosari Bahas RKPDes 2026 dan DURKP 2027
- Musrenbangdes Desa Kemadulor Bahas RKPDes 2026 dan DURKP 2027, Dihadiri Tim Kecamatan Kutoarjo
- Tim Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes di Desa Tunggorono Bahas RKPDes 2026 dan DURKP 2027
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Monitoring Musrenbangdes Penyusunan RKPDesa 2026 dan DU RKP 2027 di Kecamatan Kutoarjo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.