▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Bupati Purworejo Kibarkan Bendera Start di Jalan Sehat Desa Wirun
- Peletakkan Batu Pertama Gedung IPHI Kecamatan Kutoarjo
- Kelurahan Bandung terima Penghargaan Bupati Purworejo
- Wakil Bupati Purworejo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di RW III Kelurahan Kutoarjo
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tursino
- Kelurahan Bayem Selenggarakan Jalan Sehat
- Senam Bersama dan Jalan Sehat Peringatan HUT ke 81 Kecamatan Kutoarjo
- Final Checking Panitia Senam Bersama dan Jalan Sehat
- Mini Loka Karya Lintas Sektor Puskesmas Semawung Daleman
- Pencanangan Bulan Dana PMI Kabupaten Purworejo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

.jpeg)







