

Breaking News
- Desa Tepus Wetan Gelar Musdes Konsultasi Publik Rancangan Perubahan APBDes Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Musdes Rencana Anggaran Ketahanan Pangan Dan Re-Organisasi BUMDes Di Desa Pacor
- Camat Kutoarjo Lakukan Monitoring Pemerintahan Dan Pembangunan Di Empat Wilayah
- Pemerintah Desa Kebondalem Gelar Musdes Konsultasi Publik Perubahan APBDes Tahun 2025
- Musdes Konsultasi Publik Rancangan Perubahan APBDes Tahun 2025 Desa Tuntungpait
- Camat Kutoarjo Hadiri Tirakatan dan Tasyakuran Hari Bhayangkara ke-79 di Polsek Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Aksi Nasional Fisioterapis Indonesia dalam rangka HUT ke-57 IFI
- Camat Kutoarjo Hadiri Purworejo Bersholawat dalam rangka Milad ke-2 Majelis Ta’lim dan Sholawat As-Shofa
- Pelaksanaan Musdes Ketahanan Pangan dan Konsultasi Publik Perubahan APBDes Desa Sukoharjo Tahun 2025
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat Fasilitasi Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR di Wilayah Khusus dalam Rangka Harganas ke-32
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.