

Breaking News
- Camat Kutoarjo Hadiri Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Kaligesing
- Camat Kutoarjo Hadiri Musyawarah Desa Suren Terkait Perubahan RPJMDes
- Konferensi Kades dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Camat Kutoarjo Hadiri Penilaian Proklim di Desa Kemadulor
- Camat Kutoarjo hadiri Musrenbang RPJMD Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Kegiatan Pembuatan NIB bagi UMKM di Kelurahan Semawung Kembaran
- Pembinaan Organisasi Pemuda : Wujudkan Pemuda Berkarakter Menuju Indonesia Emas 2045
- Camat Kutoarjo Hadiri Purna Wiyata Siswa Kelas XII SMK Pancasila 1 Kutoarjo Angkatan ke-32
- Sekcam Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi, Sampaikan Arahan Terkait Kecamatan Sehat
- Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kecamatan Kutoarjo Tahun 2025
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.