▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Musdes Pembentukan Panitia dan Sosialisasi Pemilihan BPD Digelar di Desa Purwosari
- Kasi Pemdes Kecamatan Kutoarjo Pantau Ujian Pengisian Perangkat Desa Kuwurejo
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Kegiatan Donor Darah Bersama PMI Cabang Purworejo
- DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Gelar Pembinaan RT dan RW di Pendopo Kecamatan Kutoarjo
- Kasi Pemdes Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian BPD di Desa Kepuh
- Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Sidarum
- Penetapan Calon dan Pemberian Nilai Bobot Calon Perangkat Desa Kuwurejo
- Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Tepus Wetan
- Sekcam Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi, Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kegiatan
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Suren
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.









