
Breaking News
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Perbup Nomor 18 seri E No. 15 Tahun 2022
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Revitalisasi Pasar Beras Kutoarjo
- Simulasi Bencana Kecamatan Kutoarjo
- Pasar Murah Ramadhan Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Revitalisasi Pasar Beras Kutoarjo
- Monitoring Persiapan Kunjungan Kapolda di Posko PAM Lebaran BRI Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Sosialisasi Pengisian JPT
- Camat Kutoarjo Hadiri Pembukaan Pelatihan Kewirausahaan Desa Suren
- Vaksin Booster di RT 01 RW 10 Kelurahan Kutoarjo
- Bupati Purworejo Tarling di Masjid Darussalam Kutoarjo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.