▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Testing Berita
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan III
- Cegah Stunting Sejak Dini, Posyandu RW 1 Kelurahan Bandung Gelar Penyuluhan Gizi 4 Bintang
- Pembinaan Disiplin dan Jiwa Korsa bagi Anggota KORPRI Tahun 2026
- Sekcam Kutoarjo hadiri Syukuran Kenaikan Pangkat dan Pindah Tugas Anggota Koramil 05 Kutoarjo
- Rembug Stunting Desa Kiyangkongrejo
- Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kantor Kelurahan Semawung Daleman
- Camat Kutoarjo sampaikan Selamat HUT ke 81 TNI kepada Danramil Kutoarjo
- Rapat Koordinasi Rencana Pembangunan Kantor Kelurahan Semawung Daleman dan Semawung Kembaran
- Pengelolaan Inovasi Perangkat Daerah
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.









