▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Pelaksanaan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Majir
- Pelantikan Perangkat Desa Formasi Kepala Dusun IV Desa Kepuh
- Sekretaris Kecamatan Kutoarjo Hadiri Pengukuhan Panitia dan Koordinasi Persiapan Pesta Siaga
- Camat Kutoarjo Mengikuti Rapat Koordinasi Camat se-Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi Pertama Tahun 2026
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Senin Terakhir Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Dampingi Wakil Bupati Purworejo Monitoring Nataru 2025/2026 di Stasiun Kutoarjo
- Kecamatan Kutoarjo Laksanakan Monitoring Musdes Penyesuaian Dana Desa 2025 dan Penyusunan APBDes 2026 di Desa Sokoharjo
- Kecamatan Kutoarjo Laksanakan Monitoring Musdes Penyesuaian Dana Desa 2025 dan Penyusunan APBDes 2026 di Desa Tepus Wetan
- Kecamatan Kutoarjo Laksanakan Monitoring Musdes Penyesuaian Dana Desa 2025 dan Penyusunan APBDes 2026 di Desa Majir
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.










