▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Camat Kutoarjo Hadiri Penetapan BPD di Kantor Desa Karangrejo
- Dindukcapil beri Pelatihan Kios Adminduk di Kantor Desa Sidarum
- Kecamatan Kutoarjo beri kesempatan anak binaan LPKA Kelas I Kutoarjo ikuti seleksi Paskibra Tahun 2026
- Panitia HUT ke 81 RI Kecamatan Kutoarjo mengadakan Seleksi Paskibra di Halaman Kantor Kecamatan Kutoarjo
- Memulai Rangkaian Peringatan HUT ke 81 RI, Panitia Gandeng PMI, adakan Donor Darah di SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo
- Tingkatkan Koordinasi Kewilayahan, Camat dan Sekcam Kutoarjo berkunjung ke LPKA Kelas I Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Haul KH. Bakri ke 48 dan KH. Fatoni ke 29 di Desa Karangrejo
- Diangkat Promosi Jabatan, Pegawai Kecamatan Kutoarjo diantar ke Kantor Baru
- Polsek Kutoarjo adakan malam tirakatan dalam rangka HUT ke 80 Bhayangkara
- Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33 Tahun 2026 Kecamatan Kutoarjo
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.




.jpg)




