▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Selamat Hari Jadi ke 195 Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Luar Biasa Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes dan Penetapan BLT DD di Desa Sidarum
- Monitoring Pelayanan Ramadhan di Desa Tuntungpait
- Camat Kutoarjo Monitoring Pelayanan Ramadhan di Desa Kiyangkongrejo
- Sekcam Kutoarjo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- Camat Kutoarjo Hadiri Sosialisasi Penggantian Biaya Pensertipikatan Rumah Sub Inti di Katerban
- Camat Kutoarjo Pimpin Rakor Bersama Grup Hadroh
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi Bahas Pelaksanaan Kegiatan dan Inovasi 2026
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi Perdana di Bulan Ramadhan
Tugas Pokok dan Fungsi
TUPOKSI CAMAT KUTOARJO
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.









