▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Upacara Hari Anak Nasional ke 42 di Halaman Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Pimpin Konferensi Kades dan Lurah di Desa Pringgowijayan
- Sekcam Kutoarjo Hadiri High Level Meeting di Kampung Nelayan Jatimalang
- Camat Kutoarjo Hadiri Penetapan BPD di Kantor Desa Karangrejo
- Dindukcapil beri Pelatihan Kios Adminduk di Kantor Desa Sidarum
- Kecamatan Kutoarjo beri kesempatan anak binaan LPKA Kelas I Kutoarjo ikuti seleksi Paskibra Tahun 2026
- Panitia HUT ke 81 RI Kecamatan Kutoarjo mengadakan Seleksi Paskibra di Halaman Kantor Kecamatan Kutoarjo
- Memulai Rangkaian Peringatan HUT ke 81 RI, Panitia Gandeng PMI, adakan Donor Darah di SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo
- Tingkatkan Koordinasi Kewilayahan, Camat dan Sekcam Kutoarjo berkunjung ke LPKA Kelas I Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Haul KH. Bakri ke 48 dan KH. Fatoni ke 29 di Desa Karangrejo
Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
Berita Terkait
- BRI Cabang Kutoarjo Beri Bantuan Posko Covid-19 Kutoarjo0
- Forkompimca Bagi-Bagi Sembako0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan Masker0
- Musrenbang Desa Purwosari0
- Baksos Pemkab Purworejo dengan Bagi-Bagi Nasi Bungkus0
- Bagi-Bagi Nasi Bungkus Bersama Wakil Bupati Purworejo0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo0
- Desinfeksi di Fasilitas Umum Desa Sukoharjo0
- Tinjauan Wakil Bupati Purworejo ke Posko Covid-190
- Camat Kutoarjo ikuti Vicon Musrenbang Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/3773/2020 perihal jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1441 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 1441 H/2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-15.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
Write a comment
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
View all comments








