
Breaking News
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tuntungpait
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Purwosari
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Karangrejo
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tepus Wetan
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tursino
- 43 KPM Desa Kebondalem Terima BLT DD
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Menghadapi Musim Kemarau
- Bupati Sobo Desa Hari Kedua Kecamatan Kutoarjo
- Bupati Sobo Desa Kunjungi 7 Desa di Kecamatan Kutoarjo
- Donor Darah Rutin Kecamatan Kutoarjo bulan Mei 2023
Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
Berita Terkait
- BRI Cabang Kutoarjo Beri Bantuan Posko Covid-19 Kutoarjo0
- Forkompimca Bagi-Bagi Sembako0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan Masker0
- Musrenbang Desa Purwosari0
- Baksos Pemkab Purworejo dengan Bagi-Bagi Nasi Bungkus0
- Bagi-Bagi Nasi Bungkus Bersama Wakil Bupati Purworejo0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo0
- Desinfeksi di Fasilitas Umum Desa Sukoharjo0
- Tinjauan Wakil Bupati Purworejo ke Posko Covid-190
- Camat Kutoarjo ikuti Vicon Musrenbang Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Apa itu COVID-19?
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/3773/2020 perihal jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1441 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 1441 H/2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-15.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments