
Breaking News
- Upacara Peringatan HUT Ke-52 KORPRI
- 210 KPM Terima Bantuan Sosial PKH Triwulan IV
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Program Lintas Sektor Dinas Kesehatan
- 54 KPM Desa Pringgowijayan Terima BLT DD
- Desa Purwosari Salurkan BLT DD Triwulan IV
- 20 KPM Desa Karangrejo Terima BLT DD Triwulan IV
- Desa Pacor Salurkan BLT DD Triwulan IV
- Pengajian Rutin At-Taqwa Kecamatan Kutoarjo Bulan November 2023
- Monitoring Dana Desa Tunggorono
- 24 KPM Desa Tunggorono Terima BLT DD Triwulan IV
Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
Berita Terkait
- BRI Cabang Kutoarjo Beri Bantuan Posko Covid-19 Kutoarjo0
- Forkompimca Bagi-Bagi Sembako0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan Masker0
- Musrenbang Desa Purwosari0
- Baksos Pemkab Purworejo dengan Bagi-Bagi Nasi Bungkus0
- Bagi-Bagi Nasi Bungkus Bersama Wakil Bupati Purworejo0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo0
- Desinfeksi di Fasilitas Umum Desa Sukoharjo0
- Tinjauan Wakil Bupati Purworejo ke Posko Covid-190
- Camat Kutoarjo ikuti Vicon Musrenbang Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Apa itu COVID-19?
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor

Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/3773/2020 perihal jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1441 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 1441 H/2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-15.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments