▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri High Level Meeting Kesiapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi dengan PPTK Bahas Rencana Akhir Tahun Anggaran 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Pengajian Rutin Sabtu Wage IPHI Kecamatan Kutoarjo
- Kecamatan Kutoarjo Raih Juara 3 Evaluasi Kinerja Terbaik Tahun 2025 Kategori Kecamatan
- Camat Kutoarjo Ikuti Apel Kesiapsiagaan Latihan Bersama Simulasi Keadaan Darurat Pertamina Patra Niaga
- Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Wirun Berjalan Lancar, 10 KPM Terima Bantuan untuk Tiga Bulan
- Pelaksanaan Seleksi Pengisian Perangkat Desa Majir Berlangsung Lancar, Diikuti 16 Peserta
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Latihan Bersama Simulasi Keadaan Darurat Gagal Teknologi
- Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan
- Pelaksanaan Solid Center Tapal Kuda Tahap II
Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
Berita Terkait
- BRI Cabang Kutoarjo Beri Bantuan Posko Covid-19 Kutoarjo0
- Forkompimca Bagi-Bagi Sembako0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan Masker0
- Musrenbang Desa Purwosari0
- Baksos Pemkab Purworejo dengan Bagi-Bagi Nasi Bungkus0
- Bagi-Bagi Nasi Bungkus Bersama Wakil Bupati Purworejo0
- Posko Covid-19 Kecamatan Kutoarjo0
- Desinfeksi di Fasilitas Umum Desa Sukoharjo0
- Tinjauan Wakil Bupati Purworejo ke Posko Covid-190
- Camat Kutoarjo ikuti Vicon Musrenbang Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II

Bupati Purworejo Agus Bastian merilis surat edaran nomor : 451.13/3773/2020 perihal jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara ( ASN) selama bulan Ramadhan 1441 H.
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 1441 H/2020 dalam lima hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30-14.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.30-15.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:
- Hari Senin sampai dengan Kamis : pukul 07.15-13.30 WIB. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.15 WIB;
- Hari Jumat: pukul 07.15-11.00 WIB
- Hari Sabtu : pukul 07.15 - 12.00 WIB.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments









