Tindak Lanjut Aduan Masyarakat
JUMAT, 31 JULI 2026 I 23.12

By ADMIN 31 Jul 2026, 23:30:51 WIB Pemerintahan Umum
Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Keterangan Gambar : Pendekatan persuasif personil Satpol PP Damkar


kec-kutoarjo.purworejokab.go.id - Dalam waktu maksimal 3 x 24 jam, Aduan Masyarakat wajib ditindaklanjuti.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo pada tanggal 29 Juli 2026, mendapat Aduan Masyrakat yang membutuhkan penanganan segera. Sesuai kewenangannya Din LH akan melakukan observasi terhadap aduan tersebut.

Sehingga pada hari Jumat 31 Juli 2026 bertempat di Aula Dinas LH, Kepala Dinas LH mengundang Satpol PP Damkar, Dinas KUKMP dan Kecamatan Kutoarjo untuk rencana penanganan Aduan tersebut.

Dari Kecamatan Kutoarjo, hadir Kepala Seksi pemerintahan Umum, Tramtibum,  Bahar KW. Setelah rapat selesai sekitar pukul 09.00 WIB langsung observasi lapangan. Karena isi aduan adalah menyangkut lingkungan, yaitu kurang bersihnya tempat berjualan/beternak ayam/burung di lingkungan RT 02 RW 09 Kelurahan Kutoarjo yqng padat penduduk sehingga tetangga kurang nyaman. Akhirnya secara persuasif, dapat diterima oleh semua pihak, tim bercengkerama dengan dugaan terlapor, untuk mencari solusi terbaik demi kenyamanan masyarakat sendiri.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment