
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tuntungpait
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Purwosari
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Karangrejo
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tepus Wetan
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tursino
- 43 KPM Desa Kebondalem Terima BLT DD
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Menghadapi Musim Kemarau
- Bupati Sobo Desa Hari Kedua Kecamatan Kutoarjo
- Bupati Sobo Desa Kunjungi 7 Desa di Kecamatan Kutoarjo
- Donor Darah Rutin Kecamatan Kutoarjo bulan Mei 2023
Desa Karangrejo Salurkan BLT DD Kepada 20 KPM
Berita Terkait
- 24 KPM Desa Tunggorono Terima BLT DD Triwulan I0
- Salur BLT DD Triwulan I Desa Pacor kepada 28 KPM0
- 20 KPM Desa Karangwuluh Terima BLT DD0
- Desa Majir Salurkan BLT DD kepada 25 KPM0
- 24 KPM Desa Tepus Kulon Terima BLT DD0
- Kegiatan Posyantekdes Kecamatan Kutoarjo0
- Salur BLT DD Tuntungpait kepada 42 KPM0
- Bupati Purworejo Tarling di Masjid Jami Annashrullah Desa Tunggorono Kecamatan Kutoarjo0
- Monitoring Persiapan Tarling Bupati Purworejo0
- Warga Kecamatan Kutoarjo Antusias Serbu Bazaar Ramadhan0
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Apa itu COVID-19?
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor
- Musrenbang Kelurahan Bayem

20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Karangrejo terima BLT DD Triwulan I pada hari Selasa, 18 April 2023.
Camat Kutoarjo yang diwakili Staf Seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Kutoarjo Sutrisno, S.IP menghadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan Pertama tersebut di Aula Desa Karangrejo. Hadir pula Forkompincam Kutoarjo, Pemerintah Desa Karangrejo, PD/PLD dan Keluarga Penerima Manfaat.
Penyaluran BLT ini bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.