
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I
- Selamat Idul Fitri 1444 H
- 19 KPM Desa Sukoharjo Terima BLT DD
- Desa Kuwurejo Salurkan BLT DD Kepada 27 KPM
- Camat Kutoarjo Monitoring Posko Lebaran
- 19 KPM Desa Sidarum Terima BLT DD Triwulan I
- Desa Karangrejo Salurkan BLT DD Kepada 20 KPM
- 24 KPM Desa Tunggorono Terima BLT DD Triwulan I
- Salur BLT DD Triwulan I Desa Pacor kepada 28 KPM
- 20 KPM Desa Karangwuluh Terima BLT DD
24 KPM Desa Tepus Kulon Terima BLT DD
Berita Terkait
- Kegiatan Posyantekdes Kecamatan Kutoarjo0
- Salur BLT DD Tuntungpait kepada 42 KPM0
- Bupati Purworejo Tarling di Masjid Jami Annashrullah Desa Tunggorono Kecamatan Kutoarjo0
- Monitoring Persiapan Tarling Bupati Purworejo0
- Warga Kecamatan Kutoarjo Antusias Serbu Bazaar Ramadhan0
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Lintas Sektoral0
- Rakor Forkompimca Kecamatan Kutoarjo0
- Konferensi Kades/Lurah bulan April 20230
- Kegiatan Forkare tingkat Kecamatan Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo Laksanakan Monitoring Hari Paskah 20230
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Apa itu COVID-19?
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tepus Kulon terima BLT DD Triwulan I pada hari Selasa, 18 April 2023.
Camat Kutoarjo yang diwakili Staf Pemerintahan Desa Kecamatan Kutoarjo Supriono, S.IP menghadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan Pertama tersebut di Aula Desa Tepus Kulon. Hadir pula Forkompincam Kutoarjo, Pemerintah Desa Tepus Kulon, PD/PLD dan Keluarga Penerima Manfaat.
Penyaluran BLT ini bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.