
- Pertemuan Rutin PKK Kecamatan Kutoarjo bulan September 2023
- Rapat Koordinasi MUI Se- Eks Kawedanan Kutoarjo
- Desa Kuwurejo Salurkan BLT DD
- 19 KPM Desa Sukoharjo Terima BLT DD bulan ke-9
- Desa Wirun Salurkan BLT DD Kepada 25 KPM
- Desa Tursino Salurkan BLT DD Triwulan III kepada 24 KPM
- 25 KPM Desa Majir Terima BLT Dana Desa
- Desa Tepus Wetan Salurkan BLT DD Triwulan III
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Musdes Penyusunan RKPDes Pringgowijayan
19 KPM Desa Sidarum Terima BLT DD Triwulan I
Berita Terkait
- Desa Karangrejo Salurkan BLT DD Kepada 20 KPM0
- 24 KPM Desa Tunggorono Terima BLT DD Triwulan I0
- Salur BLT DD Triwulan I Desa Pacor kepada 28 KPM0
- 20 KPM Desa Karangwuluh Terima BLT DD0
- Desa Majir Salurkan BLT DD kepada 25 KPM0
- 24 KPM Desa Tepus Kulon Terima BLT DD0
- Kegiatan Posyantekdes Kecamatan Kutoarjo0
- Salur BLT DD Tuntungpait kepada 42 KPM0
- Bupati Purworejo Tarling di Masjid Jami Annashrullah Desa Tunggorono Kecamatan Kutoarjo0
- Monitoring Persiapan Tarling Bupati Purworejo0
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Apa itu COVID-19?
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor

19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sidarum terima BLT DD Triwulan I pada hari Selasa, 18 April 2023.
Camat Kutoarjo yang diwakili Sekcam Kutoarjo Ahmadi Sunawar, S.Sos, MM menghadiri Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Triwulan Pertama tersebut di Aula Desa Sidarum. Hadir pula Forkompincam Kutoarjo, Pemerintah Desa Sidarum, PD/PLD dan Keluarga Penerima Manfaat.
Penyaluran BLT ini bertujuan agar dana desa dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Diharapkan segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPM BLT Desa dibahas melalui Musyawarah Desa Khusus (musdesus) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa. Calon penerima BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data P3KE. Musdesus dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendes Nomor 8 Tahun 2022, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Surat Edaran Bupati nomor 142/1030.