

Breaking News
- Camat Kutoarjo hadiri Temu Syawalan Seniman Purworejo
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo
- Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Pertama Dilaksanakan di Desa Tunggorono
- Musyawarah Desa Kebondalem Tetapkan 25 KPM Penerima BLT DD
- Camat Kutoarjo Hadiri Lelang Bengkok Jabatan Kasi Pemerintahan di Desa Sidarum
- Konferensi Kades dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo Digelar di Desa Suren
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat UMKM di UPT PLUT Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
- Camat Kutoarjo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Wilcambidik Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I Tahun 2025
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Alun-alun Kutoarjo
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD tahun 2020 Desa Kuwurejo0
- Penyaluran BLT DD tahun 2020 Desa Tunggorono0
- Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Desa Tursino0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Kebondalem0
- Ketua RT/RW Terima Insentif Tahap Pertama0
- Camat Kutoarjo Terima Pemulangan Santri Al-Iman0
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo Memonitor Penyaluran BST0
- Rakor Tindak Lanjut Physical Distancing di Pasar Kutoarjo0
- Rakor Persiapan Pelaksanaan Physical Distancing di Pasar Kutoarjo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Alun-alun Kutoarjo dilaksankan oleh Camat Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawan pada hari Selasa (19/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah dan tidak berkerumun. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments