▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Sidarum
- Penetapan Calon dan Pemberian Nilai Bobot Calon Perangkat Desa Kuwurejo
- Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Tepus Wetan
- Sekcam Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi, Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kegiatan
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Suren
- Kasi Pemerintahan Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Wirun
- Camat Kutoarjo Hadiri Peletakan Batu Pertama KDMP Desa Pacor
- Kasi Pemerintahan Desa Laksanakan Monitoring Pengisian Perangkat Desa di Kuwurejo
- Camat Kutoarjo Pimpin Konferensi Kades/Lurah Bulan April 2026
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rakor Antisipasi Kekeringan 2026 di Kabupaten Purworejo
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Alun-alun Kutoarjo
Berita Terkait
- Penyaluran BLT DD tahun 2020 Desa Kuwurejo0
- Penyaluran BLT DD tahun 2020 Desa Tunggorono0
- Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 Desa Tursino0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Kebondalem0
- Ketua RT/RW Terima Insentif Tahap Pertama0
- Camat Kutoarjo Terima Pemulangan Santri Al-Iman0
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo Memonitor Penyaluran BST0
- Rakor Tindak Lanjut Physical Distancing di Pasar Kutoarjo0
- Rakor Persiapan Pelaksanaan Physical Distancing di Pasar Kutoarjo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Alun-alun Kutoarjo dilaksankan oleh Camat Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawan pada hari Selasa (19/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah dan tidak berkerumun. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








