- Tarhim Bupati Purworejo di Desa Sokoharjo
- Camat Kutoarjo hadiri Peringatan Nuzulul Quran Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor dan Workshop Verifikasi Inovasi Perangkat Daerah
- Camat Kutoarjo Laksanakan Monitoring Pengisian Prades Kemadulor
- Monitoring Persiapan Tarhim Bupati di Desa Sokoharjo
- Penetapan Calon Perangkat Desa Kemadulor
- Camat Kutoarjo hadiri Musrenbang RPJPD Kabupaten Purworejo
- Doa Bersama Pegawai Kecamatan Kutoarjo
- Bazar Pangan Di Desa Tursino
- Musdes Penyampaian LPPD dan Penetapan Penerima BLT DD Wirun Tahun 2024
Sosialisasi PTSL Desa Pacor
Berita Terkait
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Suren0
- Patroli Rutin Dalam Rangka PPKM Darurat0
- Tuntungpait Salurkan BLT DD0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Tunggorono0
- Desa Kepuh Salurkan BLT DD0
- Monitoring BLT DD Tepus Kulon0
- Sosialisasi Aplikasi e-Kinerja0
- Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan dari BPBD Purworejo0
- Kantor Pos Kutoarjo Salurkan BST0
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor PMPRB dan e-kinerja0
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Apa itu COVID-19?
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor
Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dilaksanakan di Balai Desa Pacor pada Senin (26/07/2021) oleh BPN Kabupaten Purworejo. Hadir dalam acara ini yaitu Kades dan perangkat Desa Pacor, BPD dan anggotanya, Ketua RT/RW, Babinkantibmas, Babinsa dan perwakilan dari Kecamatan.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.