▴Halaman Depan▴ - Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Anggota Tahunan Perdana KDMP Desa Kepuh
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Kuwurejo
- Camat Kutoarjo Ikuti Musrenbang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Takmir Masjid An Nur BAZNAS
- Camat Kutoarjo Hadiri RAT Perdana KDMP Desa Suren
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi Pegawai Kecamatan Kutoarjo
- Sekcam Kutoarjo Hadiri Musdesus di Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Pimpin Rakor Bersama Kelurahan se-Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Monitoring Posko Mudik Satkorcab Banser
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi, Tekankan Penolakan Gratifikasi
Sosialisasi PTSL Desa Pacor
Berita Terkait
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Suren0
- Patroli Rutin Dalam Rangka PPKM Darurat0
- Tuntungpait Salurkan BLT DD0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Tunggorono0
- Desa Kepuh Salurkan BLT DD0
- Monitoring BLT DD Tepus Kulon0
- Sosialisasi Aplikasi e-Kinerja0
- Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan dari BPBD Purworejo0
- Kantor Pos Kutoarjo Salurkan BST0
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor PMPRB dan e-kinerja0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Sosialisasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dilaksanakan di Balai Desa Pacor pada Senin (26/07/2021) oleh BPN Kabupaten Purworejo. Hadir dalam acara ini yaitu Kades dan perangkat Desa Pacor, BPD dan anggotanya, Ketua RT/RW, Babinkantibmas, Babinsa dan perwakilan dari Kecamatan.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.








