- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan dari BPBD Purworejo
Berita Terkait
- Kantor Pos Kutoarjo Salurkan BST0
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor PMPRB dan e-kinerja0
- Doa Bersama Lintas Agama0
- Kaligesing Salurkan BLT DD Bulan Keenam0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Sidarum0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Suren0
- Karangrejo Salurkan BLT DD0
- Kades Terpilih Desa Pringgowijayan Dilantik0
- Sosialisasi Rencana Hajatan di Kelurahan Semawung Daleman0
- Fasilitasi P2TP2A Kecamatan Kutoarjo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Selasa, 13 Juli 2021 telah diserahterimakan bantuan berupa masker dari BPBD Kabupaten Purworejo yang diserahkkan oleh Kepala BPBD Purworejo, Drs. Sutrisno, M.Si. dan diterima oleh Kasi Tramtibum Kecamatan Kutoarjo yang sekaligus sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease, Tejo Sasongko.
Bantuan dimaksudkan utk mewujudkan sinergitas antar perangkat daerah dalam rangka percepatan penanganann Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Setiap perangkat daerah melalui tugas dan fungsinya masing-masing dapat berkolaborasi dengan BPBD selaku Sekretariat Gugus Tugas agar penanganan covid dapat terpadu dan merata serta tepat sasaran.
Dalam rangka mewujudkan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHSB) hendaknya masyarakat sering cuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, makan makanan sehat dan cukup istirahat. Penggunaan masker juga telah diatur melalui Peraturan Bupati nomor 27 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo, Pasal 10 ayat (3) Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah.