
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Perbup Nomor 18 seri E No. 15 Tahun 2022
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Revitalisasi Pasar Beras Kutoarjo
- Simulasi Bencana Kecamatan Kutoarjo
- Pasar Murah Ramadhan Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Revitalisasi Pasar Beras Kutoarjo
- Monitoring Persiapan Kunjungan Kapolda di Posko PAM Lebaran BRI Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Sosialisasi Pengisian JPT
- Camat Kutoarjo Hadiri Pembukaan Pelatihan Kewirausahaan Desa Suren
- Vaksin Booster di RT 01 RW 10 Kelurahan Kutoarjo
- Bupati Purworejo Tarling di Masjid Darussalam Kutoarjo
Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan dari BPBD Purworejo
Berita Terkait
- Kantor Pos Kutoarjo Salurkan BST0
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor PMPRB dan e-kinerja0
- Doa Bersama Lintas Agama0
- Kaligesing Salurkan BLT DD Bulan Keenam0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Sidarum0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Suren0
- Karangrejo Salurkan BLT DD0
- Kades Terpilih Desa Pringgowijayan Dilantik0
- Sosialisasi Rencana Hajatan di Kelurahan Semawung Daleman0
- Fasilitasi P2TP2A Kecamatan Kutoarjo0
Berita Populer
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor
- Apa itu COVID-19?
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Selasa, 13 Juli 2021 telah diserahterimakan bantuan berupa masker dari BPBD Kabupaten Purworejo yang diserahkkan oleh Kepala BPBD Purworejo, Drs. Sutrisno, M.Si. dan diterima oleh Kasi Tramtibum Kecamatan Kutoarjo yang sekaligus sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease, Tejo Sasongko.
Bantuan dimaksudkan utk mewujudkan sinergitas antar perangkat daerah dalam rangka percepatan penanganann Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Setiap perangkat daerah melalui tugas dan fungsinya masing-masing dapat berkolaborasi dengan BPBD selaku Sekretariat Gugus Tugas agar penanganan covid dapat terpadu dan merata serta tepat sasaran.
Dalam rangka mewujudkan Pola Hidup Sehat dan Bersih (PHSB) hendaknya masyarakat sering cuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, makan makanan sehat dan cukup istirahat. Penggunaan masker juga telah diatur melalui Peraturan Bupati nomor 27 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo, Pasal 10 ayat (3) Setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah.