- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Sosialisasi KLA Kecamatan Kutoarjo
Berita Terkait
- Pembinaan UMKM Sektor Kuliner0
- 14 KPM Desa Pacor Terima BLT DD0
- Tim Kecamatan Melakukan Monitoring Dana Transfer Desa Tepus Wetan0
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Penguatan Permodalan Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)0
- Monitoring Dana Transfer Desa oleh Tim Kecamatan di Desa Kepuh0
- Desa Tunggorono Terima Tim Monitoring Dana Transfer Desa dari Kecamatan0
- PMI Kecamatan Kutoarjo Bekerja Sama dengan PMI Kabupaten Purworejo Gelar Donor Darah Rutin0
- Monitoring Dana Transfer Desa Suren0
- Monev Penggunaan Dana Transfer Desa Pacor0
- Rapat Koordinas dengan PKL Kutoarjo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Dalam rangka menuju Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 Pemerintah Kecamatan Kutoarjo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kecamatan Layak Anak yang bertempat di Pendopo Kecamatan Kutoarjo pada Senin, 15 November 2021. Acara tersebut dihadiri oleh DPRD Kabupaten Purworejo sebagai Narasumber, Forkompimca, perwakilan dari Desa/Kelurahan se-Kecamatan Kutoarjo dan karanng taruna.
Camat Kutoarjo Ahmat Jainudin, S.IP, MM dalam sambutannya menyampaikan tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi Kecamatan Layak Anak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa salah satu kewenangan wajib yang di berikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Maka Negara wajib menyiapkan dunia yang lebih baik bagi kepentingan anak.
Sementara Narasumber dalam materinya menyampaikan ada beberapa Indikator KLA dibuat dalam rangka untuk mengukur kabupaten/kota menjadi layak anak dan 5 (lima) klaster hak anak, yang meliputi: klaster hak sipil dan kebebasan; klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan; klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan klaster perlindungan khusus. Dengan indikator tersebut kabupaten/kota dapat mengetahui pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerah.