- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
14 KPM Desa Pacor Terima BLT DD
Berita Terkait
- Tim Kecamatan Melakukan Monitoring Dana Transfer Desa Tepus Wetan0
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Penguatan Permodalan Melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)0
- Monitoring Dana Transfer Desa oleh Tim Kecamatan di Desa Kepuh0
- Desa Tunggorono Terima Tim Monitoring Dana Transfer Desa dari Kecamatan0
- PMI Kecamatan Kutoarjo Bekerja Sama dengan PMI Kabupaten Purworejo Gelar Donor Darah Rutin0
- Monitoring Dana Transfer Desa Suren0
- Monev Penggunaan Dana Transfer Desa Pacor0
- Rapat Koordinas dengan PKL Kutoarjo0
- 13 KPM Desa Tursino Terima BLT DD Bulan Kesepuluh0
- Desa Sidarum Serahkan BLT DD Kepada 8 KPM0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Camat Kutoarjo diwakili oleh Staf Seksi Ekobang, Rokhiman menghadiri acara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bulan Kesebelas di Desa Pacor Kecamatan Kutoarjo Tahun 2021 pada hari Jumat, 12 November 2021. Besaran yang diterima sebesar Rp. 300.000,00/KPM. Jumlah penerima sebanyak 14 KPM.
Tahun 2021 pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dengan paling sedikit memenuhi kriteria :
a) keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan,
b) tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain.
Penetapan calon penerima mempertimbangkan DTKS dari Kemensos. Semoga semua bentuk bantuan baik tunai maupun non tunai dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan digunakan sebagaimana mestinya.