Musdes Penetapan Penerima BLT DD Sidarum Tahun 2024

By ADMIN 29 Feb 2024, 09:52:56 WIB Pemerintahan Desa
Musdes Penetapan Penerima BLT DD Sidarum Tahun 2024

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Tunggorono melaksanakan MUSDES penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu Tanggal 7 Februari 2024 di Balai Desa Sidarum. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Undangan yang hadir terdiri dari unsur Pemerintah Desa Sidarum, BPD Sidarum, Babinsa, RT, RW, tokoh Masyarakat, Tim dari Kecamatan Kutoarjo dan pendamping desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Sidarum dalam sambutanya beliu menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:

  1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  2. Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
  3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :
  4. Kehilangan mata pencaharian;
  5. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
  6. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  7. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus yang dilaksanakan kali ini. Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Sidarum dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan dan menetapkan 19 KPM sebagai penerima BLT DD Tahun 2024.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment