- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Musdes Penetapan Penerima BLT DD Sidarum Tahun 2024
Berita Terkait
- Monitoring Penyaluran CBP Tahap 1 Tahun 20240
- Kecamatan Kutoarjo Ikuti Rapat Duta Digital bagi 40 Desa Pilot Project Perintis0
- Musdes Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2023 Desa Majir0
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak0
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Kabupaten Layak Anak di DPPPAPMD0
- Rakor penyusunan RPJMDESA Kecamatan Kutoarjo0
- Musrenbang Kecamatan Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo hadiri Dialog Pembauran Kebangsaan0
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula0
- Musdes Penetapan Penerima BLT DD Tunggorono Tahun 20240
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Tunggorono melaksanakan MUSDES penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu Tanggal 7 Februari 2024 di Balai Desa Sidarum. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Undangan yang hadir terdiri dari unsur Pemerintah Desa Sidarum, BPD Sidarum, Babinsa, RT, RW, tokoh Masyarakat, Tim dari Kecamatan Kutoarjo dan pendamping desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Sidarum dalam sambutanya beliu menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:
- Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
- Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
- Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :
- Kehilangan mata pencaharian;
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
- Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus yang dilaksanakan kali ini. Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Sidarum dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan dan menetapkan 19 KPM sebagai penerima BLT DD Tahun 2024.