Rakor penyusunan RPJMDESA Kecamatan Kutoarjo

By ADMIN 27 Feb 2024, 15:26:22 WIB Pemerintahan Desa
Rakor penyusunan RPJMDESA Kecamatan Kutoarjo

Selasa, 6 Februari 2024 dilaksanakan Rakor penyusunan RPJMDESA di Pendopo Kecamatan Kutoarjo yang diikuti oleh 5 Kepala Desa penyelenggara Pilkades tahun 2023 bersama Sekdes dan BPD. Agar pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan maka pembangunan desa itu harus terencana, terkoordinasi, berbatas waktu, dan sesuai dengan kondisi khas masyarakat dan wilayah desa yang bersangkutan. Selain itu pelaksanaan pembangunan desa melibatkan peran aktif masyarakat, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, lembaga di tingkat kecamatan dan kabupaten (lembaga supra desa), dan lain-lain. Dokumen RPJMDesa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan desa itu sendiri.

Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa yaitu:

  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDesa.
  2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
  3. Pengkajian keadaan desa.
  4. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
  5. Penyusunan rancangan RPJMDesa.
  6. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa.
  7. Penetapan RPJM Desa.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment