▴Halaman Depan▴ - Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Suren
- Kasi Pemerintahan Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Wirun
- Camat Kutoarjo Hadiri Peletakan Batu Pertama KDMP Desa Pacor
- Kasi Pemerintahan Desa Laksanakan Monitoring Pengisian Perangkat Desa di Kuwurejo
- Camat Kutoarjo Pimpin Konferensi Kades/Lurah Bulan April 2026
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rakor Antisipasi Kekeringan 2026 di Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kutoarjo Bahas Program dan Evaluasi Kinerja
- Camat Kutoarjo Tinjau Lokasi Rumah Warga Desa Tursino Calon Penerima Bantuan
- Sekretaris Kecamatan Kutoarjo Hadiri Pembentukan BPD Desa Kemadulor
- Kasi Pembangunan Wakili Camat Kutoarjo Hadiri Layanan Dokter Spesialis Keliling di Kelurahan Bayem
Musdes Penetapan Penerima BLT DD Tunggorono Tahun 2024
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Peringatan Isro Miroj Pengajian At-Taqwa Kecamatan Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo hadiri Peringatan Isro Miroj Masjid At Taqwa Semawung Daleman0
- Sejumlah Warga di Kecamatan Kutoarjo Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah0
- Desa Pringgowijayan Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD 20240
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Hari Jadi Kabupaten Purworejo ke-1930
- Camat Kutoarjo hadiri Peringatan Isro Miroj Masjid Baiturrahim Desa Pacor0
- Desa Sokoharjo Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD 20240
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Lomba Teknologi Tepat Guna0
- Desa Kemadulor Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD 20240
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 20250
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Tunggorono melaksanakan MUSDES penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada hari Jumat Tanggal 2 Februari 2024 di Balai Desa Tunggorono. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Undangan yang hadir terdiri dari unsur Pemerintah Desa Tunggorono, BPD Tunggorono, Babinsa, RT, RW, tokoh Masyarakat, Tim dari Kecamatan Kutoarjo dan pendamping desa. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Desa Tunggorono dalam sambutanya beliu menyampaikan kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2024 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK diantaranya:
1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
2. Dalam hal Desa tidak terdapat daftar penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 poin a, Desa dapat menetapkan keluarga sasaran penerima manfaat BLT DD dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE);
3. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai dengan 4 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :
4. Kehilangan mata pencaharian;
5. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;
6. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau
7. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Beberapa poin ini lah yang menjadi dasar Musdesus yang dilaksanakan kali ini. Acara dilanjutkan musyawarah yang dipimpim Ketua BPD Tunggorono dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang sudah disampaikan dan menetapkan 25 KPM sebagai penerima BLT DD Tahun 2024.








