- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Desa Sokoharjo Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD 2024
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Lomba Teknologi Tepat Guna0
- Desa Kemadulor Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD 20240
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 20251
- Camat Kutoarjo hadiri Launching dan Bimbingan Teknis Transaksi Non Tunai Bagi Desa0
- Konferensi Kades/Lurah bulan Januari 20240
- Camat Kutoarjo Lantik HIMPAUDI Kecamatan Kutoarjo0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Bayem0
- Camat Kutoarjo Ajak Karyawan Kerja Bakti di Lingkungan Kantor0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Katerban0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Semawung Kembaran0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD, Desa Sokoharjo melaksanakan MUSDES penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Balai Desa Sokoharjo. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.
Undangan yang hadir terdiri dari unsur Pemerintah Desa Sokoharjo, BPD Sokoharjo, Babinsa, RT, RW, tokoh Masyarakat, Tim dari Kecamatan Kutoarjo dan pendamping desa. Musdesus dipimpin oleh Ketua BPD Sokoharjo dengan menetapkan KPM BLT DD.