▴Halaman Depan▴ - Pelantikan Pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo Periode 2026-2030
- Bupati Purworejo Kibarkan Bendera Start di Jalan Sehat Desa Wirun
- Peletakkan Batu Pertama Gedung IPHI Kecamatan Kutoarjo
- Kelurahan Bandung terima Penghargaan Bupati Purworejo
- Wakil Bupati Purworejo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di RW III Kelurahan Kutoarjo
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tursino
- Kelurahan Bayem Selenggarakan Jalan Sehat
- Senam Bersama dan Jalan Sehat Peringatan HUT ke 81 Kecamatan Kutoarjo
- Final Checking Panitia Senam Bersama dan Jalan Sehat
- Mini Loka Karya Lintas Sektor Puskesmas Semawung Daleman
Desa Kemadulor Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD 2024
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 20250
- Camat Kutoarjo hadiri Launching dan Bimbingan Teknis Transaksi Non Tunai Bagi Desa0
- Konferensi Kades/Lurah bulan Januari 20240
- Camat Kutoarjo Lantik HIMPAUDI Kecamatan Kutoarjo0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Bayem0
- Camat Kutoarjo Ajak Karyawan Kerja Bakti di Lingkungan Kantor0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Katerban0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Semawung Kembaran0
- Camat Kutoarjo hadiri Penutupan Pesta Siaga Kwaran Kutoarjo0
- Monitoring Bankab di Desa Tepus Kulon0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021

Rabu, 24 Januari 2024 Seksi Pemerintahan Desa menghadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2023 dan penetapan KPM BLT DD tahun 2024 yang diikuti oleh Pemerintah Desa Kemadulor, BPD, Tokoih Agama, Tokoh Masyarakat, RT, RW serta Pendamping Desa.
Musdes Penetapan KPM BLT DD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.



.jpeg)




