

- Konferensi Kades dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo Digelar di Desa Suren
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat UMKM di UPT PLUT Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
- Camat Kutoarjo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Wilcambidik Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Percepatan Penerimaan Pajak Daerah
- Halal Bihalal Kelurahan Bandung, Momen Jalin Silaturahmi Pasca Idul Fitri
- Rapat Koordinasi Rencana Inovasi Tahun 2025 Kecamatan Kutoarjo
- Staff Meeting Kecamatan Kutoarjo Bahas Penyerapan Anggaran dan Rencana Kegiatan Bulan April
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Rutin Senin Pagi
Desa Kemadulor Laksanakan Musdesus Penetapan KPM BLT DD 2024
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 20250
- Camat Kutoarjo hadiri Launching dan Bimbingan Teknis Transaksi Non Tunai Bagi Desa0
- Konferensi Kades/Lurah bulan Januari 20240
- Camat Kutoarjo Lantik HIMPAUDI Kecamatan Kutoarjo0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Bayem0
- Camat Kutoarjo Ajak Karyawan Kerja Bakti di Lingkungan Kantor0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Katerban0
- Monitoring Musrenbang Kelurahan Semawung Kembaran0
- Camat Kutoarjo hadiri Penutupan Pesta Siaga Kwaran Kutoarjo0
- Monitoring Bankab di Desa Tepus Kulon0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Rabu, 24 Januari 2024 Seksi Pemerintahan Desa menghadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2023 dan penetapan KPM BLT DD tahun 2024 yang diikuti oleh Pemerintah Desa Kemadulor, BPD, Tokoih Agama, Tokoh Masyarakat, RT, RW serta Pendamping Desa.
Musdes Penetapan KPM BLT DD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang diantaranya didalam pasal 35 mengatur penganggaran BLT-DD. Tujuan penganggaran BLT-DD sesuai dalam peraturan ini antara lain berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT-DD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.