

Breaking News
- Camat Kutoarjo hadiri Opening Ceremonial Purworejo Fair #2 2025 di Kecamatan Kutoarjo
- Minilokakarya Balai Penyuluh KB Kecamatan Kutoarjo : Simbolis Penyerahan Bantuan Genting Untuk Cegah Stunting
- Rapat Koordinasi Persiapan Purworejo Fair 2025 Digelar Di Kecamatan Kutoarjo
- Monitoring Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Di Desa Kaligesing Berlangsung Lancar
- Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Pelamar Perangkat Desa Kiyangkongrejo
- Tim Faswas Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Kaligesing
- Camat Kutoarjo Pimpin Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila Tingkat Kecamatan Kutoarjo Tahun 2025
- Selamat Hari Lahir Pancasila
- Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Tepus Kulon
- Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pacor
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo
Berita Terkait
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu0
- Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik !0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments