

Breaking News
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah Triwulan II Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Sosialisasi Perbup No. 14 Tahun 2025 Terkait Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
- Camat Kutoarjo Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kiyangkongrejo
- Sekcam Kutoarjo Hadiri Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Kaligesing
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan II Tahun 2025 di Ruang Arahiwang Setda
- Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Kutoarjo Pimpin Gladi Pelantikan Perangkat Desa di Kaligesing
- Camat Kutoarjo Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemerintahan Desa
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Sosialisasi Program PTSL di Desa Tepus Wetan
- Camat Kutoarjo Hadiri Musdes Perubahan APBDes 2025 di Desa Pringgowijayan
- Camat Kutoarjo Pimpin Staff Meeting, Tekankan Agenda Mingguan dan Sosialisasikan Aturan Baru SPPD
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo
Berita Terkait
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu0
- Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik !0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments