▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Camat Kutoarjo Laksanakan Monev KDMP Kelurahan Katerban
- Kecamatan Kutoarjo Ikuti Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Pelatihan Aplikasi SIPELITA
- Camat Kutoarjo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Sarpras Rabat di Kelurahan Bayem
- Kasi Pembangunan Wakili Camat Kutoarjo Hadiri Uji Konsekuensi DIK PPID Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo Monitoring Kegiatan Pemerintahan Desa Pringgowijayan
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Rakor KIM dan Sosialisasi Program Inovasi Kecamatan
- Camat Kutoarjo Monitoring BLT DD di Desa Tuntungpait
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Rapat Koordinasi Pra HUT Kemerdekaan RI ke-81
- Kasi Tramtibum Pemerintahan Umum Wakili Camat Kutoarjo dalam Rapat Kesiapsiagaan Kekurangan Air Bersih
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Kuwurejo Berlangsung Khidmat
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo
Berita Terkait
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu0
- Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik !0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








