▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri High Level Meeting Kesiapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi dengan PPTK Bahas Rencana Akhir Tahun Anggaran 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Pengajian Rutin Sabtu Wage IPHI Kecamatan Kutoarjo
- Kecamatan Kutoarjo Raih Juara 3 Evaluasi Kinerja Terbaik Tahun 2025 Kategori Kecamatan
- Camat Kutoarjo Ikuti Apel Kesiapsiagaan Latihan Bersama Simulasi Keadaan Darurat Pertamina Patra Niaga
- Penyaluran BLT Dana Desa di Desa Wirun Berjalan Lancar, 10 KPM Terima Bantuan untuk Tiga Bulan
- Pelaksanaan Seleksi Pengisian Perangkat Desa Majir Berlangsung Lancar, Diikuti 16 Peserta
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Latihan Bersama Simulasi Keadaan Darurat Gagal Teknologi
- Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan
- Pelaksanaan Solid Center Tapal Kuda Tahap II
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo
Berita Terkait
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu0
- Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik !0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments









