
Breaking News
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tuntungpait
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Purwosari
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Karangrejo
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tepus Wetan
- Pembentukan dan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD Tursino
- 43 KPM Desa Kebondalem Terima BLT DD
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Menghadapi Musim Kemarau
- Bupati Sobo Desa Hari Kedua Kecamatan Kutoarjo
- Bupati Sobo Desa Kunjungi 7 Desa di Kecamatan Kutoarjo
- Donor Darah Rutin Kecamatan Kutoarjo bulan Mei 2023
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo
Berita Terkait
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu0
- Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik !0
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Apa itu COVID-19?
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments