Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo

By ADMIN 29 Mei 2020, 09:48:40 WIB Kegiatan
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment