▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Musdes Pembentukan Panitia dan Sosialisasi Pemilihan BPD Digelar di Desa Purwosari
- Kasi Pemdes Kecamatan Kutoarjo Pantau Ujian Pengisian Perangkat Desa Kuwurejo
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Kegiatan Donor Darah Bersama PMI Cabang Purworejo
- DPPPAPMD Kabupaten Purworejo Gelar Pembinaan RT dan RW di Pendopo Kecamatan Kutoarjo
- Kasi Pemdes Hadiri Musyawarah Desa Pembentukan Panitia Pengisian BPD di Desa Kepuh
- Musdes Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Sidarum
- Penetapan Calon dan Pemberian Nilai Bobot Calon Perangkat Desa Kuwurejo
- Musyawarah Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Tepus Wetan
- Sekcam Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi, Tekankan Disiplin dan Evaluasi Kegiatan
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembentukan Panitia Pengisian BPD Desa Suren
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo
Berita Terkait
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu0
- Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik !0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








