
Breaking News
- Desa Majir Gelar Musrenbangdes Penyusunan RKPDes 2026 dan DU RKP 2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Tuntungpait Bersholawat ke-2 dan Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tim Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes Purwosari Bahas RKPDes 2026 dan DURKP 2027
- Musrenbangdes Desa Kemadulor Bahas RKPDes 2026 dan DURKP 2027, Dihadiri Tim Kecamatan Kutoarjo
- Tim Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musrenbangdes di Desa Tunggorono Bahas RKPDes 2026 dan DURKP 2027
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Monitoring Musrenbangdes Penyusunan RKPDesa 2026 dan DU RKP 2027 di Kecamatan Kutoarjo
- Konferensi Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa dan Sosialisasi Pengangkatan Perangkat Desa di Desa Wirun
- Kecamatan Kutoarjo ikuti Musda ke-10 MUI Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo Ikuti Rapat Koordinasi UPZ BAZNAS Kabupaten Purworejo
Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di Pasar Kutoarjo
Berita Terkait
- Physical Distancing Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu0
- Kalau Sayang Keluarga, Jangan Mudik !0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Himbauan Pemerintah Daerah tentang Pelaksanaan Sholat Jumat

Sosialisasi Perbup no. 27 tahun 2020 di seputar Pasar Kutoarjo dilaksankan oleh Sekcam Kutoarjo beserta jajarannya, Polsek dan Koramil Kutoarjo beserta anggotanya dan para relawanpada hari Rabu (20/05/2020). Masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan diantaranya untuk memakai masker jika keluar rumah, tidak berkerumun, dan jaga jarak. Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupatn Purworejo mengatur diantaranya kewajiban warga masyarakat Purworejo untuk memakai masker, warga yang tidak patuh aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments