
- Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI Digelar di Alun-Alun Kutoarjo
- Sejumlah Pegawai Kecamatan Kutoarjo Terima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya
- Camat Kutoarjo Pimpin Upacara Hari Pramuka Ke-64 Tingkat Kecamatan Di Alun-Alun Kutoarjo
- Desa Tepus Kulon Gelar Musyawarah Desa Penetapan Perubahan RPJMDES Tahun 2019–2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Renungan Dan Ulang Janji Hari Pramuka Ke-64 Kwartir Ranting Kutoarjo
- Konferensi Kades/Lurah Se-Kecamatan Kutoarjo Bulan Agustus
- Camat Kutoarjo Hadiri Festival Literasi Purworejo 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa di Pringgowijayan
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi, Tekankan Pentingnya Upacara HUT RI dan Capaian PBB
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kutoarjo ikuti Pelantikan KORMI
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.