▴Halaman Depan▴ - Turnamen Voli Camat Kutoarjo Cup Berakhir
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Roudhotul Huda Karangrejo
- Camat Kutoarjo Tutup Turnamen Sepakbola Camat Cup 2026
- Penanganan Kebakaran Hutan di Desa Karangrejo Kecamatan Kutoarjo
- Penyerahan Kontingen Estafet Tunas Kelapa kepada Mabiran Kemiri
- Estafet Tunas Kelapa dimulai dari Rumah Dinas Wakil Bupati Purworejo
- Rapat Koordinasi Tim Verifikasi dan Validasi pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDKMP
- Camat Kutoarjo Hadiri Sosialisasi ATM
- Pemadaman Kebakaran Gunung Tugel Kutoarjo
- Pelantikan Pengurus Polosoro Kabupaten Purworejo Periode 2026-2030
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021

Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.








