▴Halaman Depan▴ - Camat Kutoarjo Hadiri Laporan, Evaluasi dan Pembubaran Panitia Pesta Siaga Kwarran Kutoarjo
- Musdes Desa Wirun Bahas Tukar Guling Lahan Gerai KDMP Dan Penetapan Penerima BLT DD 2026
- Rapat Koordinasi Lurah dan Pejabat Struktural Kecamatan Kutoarjo Bahas Kader Posyandu dan Penilaian Kinerja
- Camat Kutoarjo Serahkan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 Tahun kepada Kasi Trantibum
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Senin Pagi 9 Februari 2026
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Musdes Laporan Realisasi APBDes dan Penyampaian LKPPD serta LPPD Tahun 2025 di Desa Tuntungpait
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Musrenbang RKPD Kecamatan Kutoarjo Tahun 2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Haflah Akhirussanah dan Haul KH. Masngudi Yusuf di Ponpes Lu’lu’il Qur’anil Makmun
- Kasi Pemum Tramtibum Kecamatan Kutoarjo Ikuti Kegiatan Korve Bersama TNI dan Polri di Pasar Hewan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Setda Kabupaten Purworejo
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Musrenbang Kelurahan Katerban

Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.








