

- Camat Kutoarjo hadiri Opening Ceremonial Purworejo Fair #2 2025 di Kecamatan Kutoarjo
- Minilokakarya Balai Penyuluh KB Kecamatan Kutoarjo : Simbolis Penyerahan Bantuan Genting Untuk Cegah Stunting
- Rapat Koordinasi Persiapan Purworejo Fair 2025 Digelar Di Kecamatan Kutoarjo
- Monitoring Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa Di Desa Kaligesing Berlangsung Lancar
- Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Pelamar Perangkat Desa Kiyangkongrejo
- Tim Faswas Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat Koordinasi Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Kaligesing
- Camat Kutoarjo Pimpin Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila Tingkat Kecamatan Kutoarjo Tahun 2025
- Selamat Hari Lahir Pancasila
- Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Tepus Kulon
- Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pacor
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.