▴Halaman Depan▴ - Camat Kutoarjo Laksanakan Monev KDMP Kelurahan Katerban
- Kecamatan Kutoarjo Ikuti Peningkatan Kapasitas Satlinmas dan Pelatihan Aplikasi SIPELITA
- Camat Kutoarjo Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Sarpras Rabat di Kelurahan Bayem
- Kasi Pembangunan Wakili Camat Kutoarjo Hadiri Uji Konsekuensi DIK PPID Kabupaten Purworejo
- Camat Kutoarjo Monitoring Kegiatan Pemerintahan Desa Pringgowijayan
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Rakor KIM dan Sosialisasi Program Inovasi Kecamatan
- Camat Kutoarjo Monitoring BLT DD di Desa Tuntungpait
- Kecamatan Kutoarjo Gelar Rapat Koordinasi Pra HUT Kemerdekaan RI ke-81
- Kasi Tramtibum Pemerintahan Umum Wakili Camat Kutoarjo dalam Rapat Kesiapsiagaan Kekurangan Air Bersih
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Kuwurejo Berlangsung Khidmat
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.








