▴Halaman Depan▴ - Kecamatan Kutoarjo beri kesempatan anak binaan LPKA Kelas I Kutoarjo ikuti seleksi Paskibra Tahun 2026
- Panitia HUT ke 81 RI Kecamatan Kutoarjo mengadakan Seleksi Paskibra di Halaman Kantor Kecamatan Kutoarjo
- Memulai Rangkaian Peringatan HUT ke 81 RI, Panitia Gandeng PMI, adakan Donor Darah di SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo
- Tingkatkan Koordinasi Kewilayahan, Camat dan Sekcam Kutoarjo berkunjung ke LPKA Kelas I Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Haul KH. Bakri ke 48 dan KH. Fatoni ke 29 di Desa Karangrejo
- Diangkat Promosi Jabatan, Pegawai Kecamatan Kutoarjo diantar ke Kantor Baru
- Polsek Kutoarjo adakan malam tirakatan dalam rangka HUT ke 80 Bhayangkara
- Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) ke-33 Tahun 2026 Kecamatan Kutoarjo
- Peringatan Hari Besar Islam dan Santunan Anak Yatim Dusun Blambangan Desa Majir
- Camat dan Sekcam Kutoarjo Hadiri Purworejo Bersholawat di Alun-alun Kutoarjo Milad ke 3 Majelis As-Shofa, Sabtu 27 Juni 2026
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.



.jpg)




