

- Konferensi Kades dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo Digelar di Desa Suren
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat UMKM di UPT PLUT Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
- Camat Kutoarjo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Wilcambidik Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Percepatan Penerimaan Pajak Daerah
- Halal Bihalal Kelurahan Bandung, Momen Jalin Silaturahmi Pasca Idul Fitri
- Rapat Koordinasi Rencana Inovasi Tahun 2025 Kecamatan Kutoarjo
- Staff Meeting Kecamatan Kutoarjo Bahas Penyerapan Anggaran dan Rencana Kegiatan Bulan April
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Rutin Senin Pagi
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.