- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Rapat Koordinasi Terkait Ijin Keramaian di Masa Pandemi
Berita Terkait
- Kunjungan Bupati Purworejo dalam rangka Sosialisasi New Habit0
- Kelurahan Bandung diverifikasi sebagai Kelurahan ODF0
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Persiapan Peringatan HUT RI ke-750
- Penyaluran BLT DD Tahap III Desa Kemadulor0
- Penyaluran BLT DD Desa Tuntungpait0
- Ketua TP PKK Kabupaten Beri Binaan Desa Kepuh dan Pacor0
- Camat Kutoarjo hadiri Mini Lokakarya Puskesmas Semawung Daleman0
- BLT DD Tahap III Desa Kebondalem Disalurkan0
- Pendistribusian APD dari Pemprov Jawa Tengah0
- JPE Tahap II Desa Pringgowijayan1
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Rabu (22/07/2020) dilaksanakan rapat terkait permohonan ijin penyelenggaraan keramaian di wilayah Kecamatan Kutoarjo pada masa pandemi Covid-19. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Puskesmas Kutoarjo. Hadir dalam acara yaitu Camat Kutoarjo yang diwakili oleh Kasi Kemasyarakatan Hery Winarno, S.Sos yang juga bertugas sebagai Sekretarsi Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo serta perwakilan dari Puskesmas Kutoarjo.
Alur permohonan ijin keramaian sebagai berikut :
1. Pemohon membuat surat permohonan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo yang diketahui Kepala Desa / Lurah setempat.
2. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo mendisposisi Kepala UPT Puskesmas setempat untuk memberikan arahan dan penjelasan kepada pemohon. Setelah menerima penjelasan, pemohon menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan bermaterai 6.000
3. Surat Pernyataan Kesanggupan pemohon dibawa ke Kecamatan untuk diterbitkan Ijin Keramaian oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan
4. Tim Assesment Kecamatan (unsur Polsek, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas) meninjau lokasi pemohon pada H-1 dan hasil assesment diserahkan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo