▴Halaman Depan▴ - Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Kuwurejo
- Camat Kutoarjo Ikuti Musrenbang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Takmir Masjid An Nur BAZNAS
- Camat Kutoarjo Hadiri RAT Perdana KDMP Desa Suren
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi Pegawai Kecamatan Kutoarjo
- Sekcam Kutoarjo Hadiri Musdesus di Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Pimpin Rakor Bersama Kelurahan se-Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Monitoring Posko Mudik Satkorcab Banser
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi, Tekankan Penolakan Gratifikasi
- Forkopimcam Kutoarjo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri 1447 H
Rapat Koordinasi Terkait Ijin Keramaian di Masa Pandemi
Berita Terkait
- Kunjungan Bupati Purworejo dalam rangka Sosialisasi New Habit0
- Kelurahan Bandung diverifikasi sebagai Kelurahan ODF0
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Persiapan Peringatan HUT RI ke-750
- Penyaluran BLT DD Tahap III Desa Kemadulor0
- Penyaluran BLT DD Desa Tuntungpait0
- Ketua TP PKK Kabupaten Beri Binaan Desa Kepuh dan Pacor0
- Camat Kutoarjo hadiri Mini Lokakarya Puskesmas Semawung Daleman0
- BLT DD Tahap III Desa Kebondalem Disalurkan0
- Pendistribusian APD dari Pemprov Jawa Tengah0
- JPE Tahap II Desa Pringgowijayan0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Rabu (22/07/2020) dilaksanakan rapat terkait permohonan ijin penyelenggaraan keramaian di wilayah Kecamatan Kutoarjo pada masa pandemi Covid-19. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Puskesmas Kutoarjo. Hadir dalam acara yaitu Camat Kutoarjo yang diwakili oleh Kasi Kemasyarakatan Hery Winarno, S.Sos yang juga bertugas sebagai Sekretarsi Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo serta perwakilan dari Puskesmas Kutoarjo.
Alur permohonan ijin keramaian sebagai berikut :
1. Pemohon membuat surat permohonan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo yang diketahui Kepala Desa / Lurah setempat.
2. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo mendisposisi Kepala UPT Puskesmas setempat untuk memberikan arahan dan penjelasan kepada pemohon. Setelah menerima penjelasan, pemohon menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan bermaterai 6.000
3. Surat Pernyataan Kesanggupan pemohon dibawa ke Kecamatan untuk diterbitkan Ijin Keramaian oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Kecamatan
4. Tim Assesment Kecamatan (unsur Polsek, Koramil, Kecamatan dan Puskesmas) meninjau lokasi pemohon pada H-1 dan hasil assesment diserahkan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Kutoarjo








