

- Konferensi Kades dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo Digelar di Desa Suren
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat UMKM di UPT PLUT Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
- Camat Kutoarjo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Wilcambidik Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Percepatan Penerimaan Pajak Daerah
- Halal Bihalal Kelurahan Bandung, Momen Jalin Silaturahmi Pasca Idul Fitri
- Rapat Koordinasi Rencana Inovasi Tahun 2025 Kecamatan Kutoarjo
- Staff Meeting Kecamatan Kutoarjo Bahas Penyerapan Anggaran dan Rencana Kegiatan Bulan April
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Rutin Senin Pagi
Pelantinkan BPD Tuntungpait Pengganti Antar Waktu
Berita Terkait
- Gladi Resik Persiapan Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu Desa Tuntungpait0
- Kecamatan Kutoarjo Ikuti Pawai Taaruf Gebyar 1 Muharrom 1445H0
- 33 KPM Desa Kiyangkongrejo Terima BLT DD0
- Sosialisasi Penggunakan Aplikasi SIKS NG0
- Timwas Fasilitasi Pilkades Kecamatan Monev ke Desa Tuntungpait0
- 20 KPM Desa Karangrejo Terima BLT DD Triwulan II0
- Desa Tursino Salurkan BLT DD kepada 24 KPM0
- 28 KPM Desa Pacor Terima BLT DD Triwulan II0
- Salur BLT DD Desa Kebondalem0
- Desa Kuwurejo Salurkan BLT DD Kepada 27 KPM0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuntungpait melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD pada Kamis, 20 Juli 2023. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tuntungpait, pelantikan BPD PAW oleh Camat Kutoarjo. Anggota BPD yang dilantik yaitu Bapak Suyono dan Ibu Surtikanti.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tuntungpait dihadiri oleh unsur BPD, unsur Perangkat Desa Tuntungpait, Camat Kutoarjo dan jajarannya, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.