- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Pelantinkan BPD Tuntungpait Pengganti Antar Waktu
Berita Terkait
- Gladi Resik Persiapan Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu Desa Tuntungpait0
- Kecamatan Kutoarjo Ikuti Pawai Taaruf Gebyar 1 Muharrom 1445H0
- 33 KPM Desa Kiyangkongrejo Terima BLT DD0
- Sosialisasi Penggunakan Aplikasi SIKS NG0
- Timwas Fasilitasi Pilkades Kecamatan Monev ke Desa Tuntungpait0
- 20 KPM Desa Karangrejo Terima BLT DD Triwulan II0
- Desa Tursino Salurkan BLT DD kepada 24 KPM0
- 28 KPM Desa Pacor Terima BLT DD Triwulan II0
- Salur BLT DD Desa Kebondalem0
- Desa Kuwurejo Salurkan BLT DD Kepada 27 KPM0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuntungpait melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD pada Kamis, 20 Juli 2023. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tuntungpait, pelantikan BPD PAW oleh Camat Kutoarjo. Anggota BPD yang dilantik yaitu Bapak Suyono dan Ibu Surtikanti.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tuntungpait dihadiri oleh unsur BPD, unsur Perangkat Desa Tuntungpait, Camat Kutoarjo dan jajarannya, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.