▴Halaman Depan▴ - Tindak Lanjut Aduan Masyarakat
- Implementasi Manajemen Talenta
- Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pasar Kutoarjo
- Penguatan Posyandu 6 SPM
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Pengukuhan Pengurus LPTQ Kabupaten Purworejo Periode 2026-2030
- Paskibra 2026 Kecamatan Kutoarjo mulai latihan di Pendopo Wakil Bupati Purworejo
- Kecamatan Kutoarjo Adakan Rakor Linmas di Pendopo Kecamatan
- Kecamatan Kutoarjo Dampingi Tim Survey ke Calon Lokasi Pengelolaan Sampah Terpadu di Kelurahan Bandung
- Lanjutkan arahan saat Apel Pagi, Camat Kutoarjo berkoordinasi dengan Lurah se Kecamatan Kutoarjo
- Pimpin Apel Pagi, Camat Kutoarjo tekankan Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan-Kelurahan
Pelantinkan BPD Tuntungpait Pengganti Antar Waktu
Berita Terkait
- Gladi Resik Persiapan Pelantikan BPD Pengganti Antar Waktu Desa Tuntungpait0
- Kecamatan Kutoarjo Ikuti Pawai Taaruf Gebyar 1 Muharrom 1445H0
- 33 KPM Desa Kiyangkongrejo Terima BLT DD0
- Sosialisasi Penggunakan Aplikasi SIKS NG0
- Timwas Fasilitasi Pilkades Kecamatan Monev ke Desa Tuntungpait0
- 20 KPM Desa Karangrejo Terima BLT DD Triwulan II0
- Desa Tursino Salurkan BLT DD kepada 24 KPM0
- 28 KPM Desa Pacor Terima BLT DD Triwulan II0
- Salur BLT DD Desa Kebondalem0
- Desa Kuwurejo Salurkan BLT DD Kepada 27 KPM0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuntungpait melaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD pada Kamis, 20 Juli 2023. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Tuntungpait, pelantikan BPD PAW oleh Camat Kutoarjo. Anggota BPD yang dilantik yaitu Bapak Suyono dan Ibu Surtikanti.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tuntungpait dihadiri oleh unsur BPD, unsur Perangkat Desa Tuntungpait, Camat Kutoarjo dan jajarannya, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.








