Kecamatan Kutoarjo bersama PMI Gelar Donor Darah Rutin

By ADMIN 27 Mei 2021, 13:49:17 WIB Umum
Kecamatan Kutoarjo bersama PMI Gelar Donor Darah Rutin

Donor darah adalah kegiatan memberikan darah kepada seseorang secara sukarela. Namun tidak sembarangan seseorang bisa mendonorkan darah. Ada syarat-syaratnya.

Donor darah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam PP itu disebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).

Dikutip dari Situs Palang Merah Indonesia (PMI), syarat donor darah yakni :
1. Usia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orangtua)
2. Berat badan minimal 45 kg
3. Temperatur tubuh 36,6 - 37,5 derajat Celcius
4. Tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg
5. Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit
6. Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram
7. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan
8. Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.

Kecamatan Kutoarjo bekerja sama dengan PMI Kabupaten Purworejo menggelar Donor Darah Rutin di Pendopo Kecamatan Kutoarjo pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021. Dari jumlah pendonor sebanyak 38 orang yang memenuhi syarat sejumlah 32 orang dan 6 orang lainnya tidak memenuhi syarat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment