

- Konferensi Kades dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo Digelar di Desa Suren
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat UMKM di UPT PLUT Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
- Camat Kutoarjo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Wilcambidik Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Percepatan Penerimaan Pajak Daerah
- Halal Bihalal Kelurahan Bandung, Momen Jalin Silaturahmi Pasca Idul Fitri
- Rapat Koordinasi Rencana Inovasi Tahun 2025 Kecamatan Kutoarjo
- Staff Meeting Kecamatan Kutoarjo Bahas Penyerapan Anggaran dan Rencana Kegiatan Bulan April
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Rutin Senin Pagi
Kecamatan Kutoarjo bersama PMI Gelar Donor Darah Rutin
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Perhubungan0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Sidarum0
- Rapat Koordinasi Rencana Pentas Seni di Pendopo Wakil Bupati0
- Operasi Yustisi Oleh Tim Tugas Gugus Covid di Pasar Wirun0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Kemadulor0
- Rakor Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial0
- Camat Kutoarjo hadiri Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat Koramil Kutoarjo0
- Kecamatann Kutoarjo Bergabung Secara Virtual Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke 1130
- Sosialisasi KLA bagi Tim Penggerak PKK0
- Vaksinasi Covid-19 Desa Karangrejo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Donor darah adalah kegiatan memberikan darah kepada seseorang secara sukarela. Namun tidak sembarangan seseorang bisa mendonorkan darah. Ada syarat-syaratnya.
Donor darah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam PP itu disebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).
Dikutip dari Situs Palang Merah Indonesia (PMI), syarat donor darah yakni :
1. Usia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orangtua)
2. Berat badan minimal 45 kg
3. Temperatur tubuh 36,6 - 37,5 derajat Celcius
4. Tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg
5. Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit
6. Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram
7. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan
8. Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.
Kecamatan Kutoarjo bekerja sama dengan PMI Kabupaten Purworejo menggelar Donor Darah Rutin di Pendopo Kecamatan Kutoarjo pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021. Dari jumlah pendonor sebanyak 38 orang yang memenuhi syarat sejumlah 32 orang dan 6 orang lainnya tidak memenuhi syarat.