▴Halaman Depan▴ - Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Anggota Tahunan Perdana KDMP Desa Kepuh
- Camat Kutoarjo Hadiri Rapat Pembentukan Tim Pelaksana dan Sosialisasi Pengisian Perangkat Desa di Kuwurejo
- Camat Kutoarjo Ikuti Musrenbang RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Camat Kutoarjo Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Takmir Masjid An Nur BAZNAS
- Camat Kutoarjo Hadiri RAT Perdana KDMP Desa Suren
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi Pegawai Kecamatan Kutoarjo
- Sekcam Kutoarjo Hadiri Musdesus di Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Pimpin Rakor Bersama Kelurahan se-Kecamatan Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Monitoring Posko Mudik Satkorcab Banser
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi, Tekankan Penolakan Gratifikasi
Kecamatan Kutoarjo bersama PMI Gelar Donor Darah Rutin
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Perhubungan0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Sidarum0
- Rapat Koordinasi Rencana Pentas Seni di Pendopo Wakil Bupati0
- Operasi Yustisi Oleh Tim Tugas Gugus Covid di Pasar Wirun0
- Monitoring Penyaluran BLT DD Kemadulor0
- Rakor Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial0
- Camat Kutoarjo hadiri Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat Koramil Kutoarjo0
- Kecamatann Kutoarjo Bergabung Secara Virtual Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke 1130
- Sosialisasi KLA bagi Tim Penggerak PKK0
- Vaksinasi Covid-19 Desa Karangrejo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Donor darah adalah kegiatan memberikan darah kepada seseorang secara sukarela. Namun tidak sembarangan seseorang bisa mendonorkan darah. Ada syarat-syaratnya.
Donor darah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam PP itu disebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).
Dikutip dari Situs Palang Merah Indonesia (PMI), syarat donor darah yakni :
1. Usia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orangtua)
2. Berat badan minimal 45 kg
3. Temperatur tubuh 36,6 - 37,5 derajat Celcius
4. Tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg
5. Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit
6. Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram
7. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan
8. Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.
Kecamatan Kutoarjo bekerja sama dengan PMI Kabupaten Purworejo menggelar Donor Darah Rutin di Pendopo Kecamatan Kutoarjo pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021. Dari jumlah pendonor sebanyak 38 orang yang memenuhi syarat sejumlah 32 orang dan 6 orang lainnya tidak memenuhi syarat.








