

- Konferensi Kades dan Lurah se-Kecamatan Kutoarjo Digelar di Desa Suren
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat UMKM di UPT PLUT Purworejo
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)
- Camat Kutoarjo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Wilcambidik Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Percepatan Penerimaan Pajak Daerah
- Halal Bihalal Kelurahan Bandung, Momen Jalin Silaturahmi Pasca Idul Fitri
- Rapat Koordinasi Rencana Inovasi Tahun 2025 Kecamatan Kutoarjo
- Staff Meeting Kecamatan Kutoarjo Bahas Penyerapan Anggaran dan Rencana Kegiatan Bulan April
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Rutin Senin Pagi
Musdes Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tunggorono
Berita Terkait
- Musyawarah Desa tentang Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes Purwosari0
- Musrenbang Kelurahan Semawung Kembaran0
- Musrenbang Kelurahan Semawung Daleman0
- Musyawarah Desa tentang Penyampaian Laporan Realisasi APBDes Desa Tepus Kulon0
- Rapat Koordinasi Upaya Pencegahan Peningkatan Kasus DBD Kelurahan Katerban0
- Musrenbang Kelurahan Katerban0
- Pengajian Rutin At Taqwa Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW0
- Musrenbang Kelurahan Bandung0
- Kerja Bakti Lingkungan Kecamatan Kutoarjo0
- Musrenbang Kelurahan Kutoarjo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Kamis, 23 Januari 2024 dilaksanakan Monitoring Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 dan Musdesus penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 di Desa Tunggorono. Musdes dihadiri oleh Tim Kecamatan yaitu Sekcam Kutoarjo beserta staf seksi Pemdes, PD, Babinsa, Babinkantibmas dan diikuti oleh Pemdes Tunggorono, BPD, Tokoh Masyarakat, PKK, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Sekcam Kutoarjo Istiyono, SP dalam sambutannya menyampaikan tentang pertangungjawaban desa harus dilaporkan kepada Bupati berupa LPPD, laporan kepada BPD berupa LKPPD, laporan kepada Masyarakat berupa IPPD yang tidak memerlukan tanggapan penolakan karena kegiatan sudah dilaksanakan, tetapi hanya bisa memberi masukan atas kekurangan pelaksanaan kegiatan sebagai koreksi agar lebih baik ke depannya. Sekcam menyampaikan juga bahwa BLT maksimal 15 persen, siapasaja yang menerima ditentukan melalui Musdesus dengan melihat data yang ada di P3KE dari Dinas Sosial dan dilihat dari masyarakat miskin yang ada di Desa itu belum mendapat bantuan dari dinas dan instansi lain. Utuk ketahanan pangan 20 persen tidak bisa digunakan untuk pembelanjaan fisik tetapi harus mengacu kepada kegiatan perekonomian untuk mendukung program makan bergizi gratis.