Musdes Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tunggorono

By ADMIN 23 Jan 2025, 13:20:43 WIB Pemerintahan Desa
Musdes Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tunggorono

Kamis, 23 Januari 2024 dilaksanakan Monitoring Pelaksanaan Musdes Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024 dan Musdesus penetapan KPM BLT DD Tahun 2025 di Desa Tunggorono. Musdes dihadiri oleh Tim Kecamatan yaitu Sekcam Kutoarjo beserta staf seksi Pemdes, PD, Babinsa, Babinkantibmas dan diikuti oleh Pemdes Tunggorono, BPD, Tokoh Masyarakat, PKK, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Sekcam Kutoarjo Istiyono, SP dalam sambutannya menyampaikan tentang pertangungjawaban  desa harus dilaporkan kepada Bupati berupa LPPD, laporan kepada BPD berupa LKPPD, laporan kepada Masyarakat berupa IPPD yang tidak memerlukan tanggapan penolakan karena kegiatan sudah dilaksanakan, tetapi hanya bisa memberi masukan atas kekurangan pelaksanaan kegiatan sebagai koreksi agar lebih baik ke depannya. Sekcam menyampaikan juga bahwa BLT maksimal 15 persen, siapasaja yang menerima ditentukan melalui Musdesus dengan melihat data yang ada di P3KE dari Dinas Sosial dan dilihat dari masyarakat miskin yang ada di Desa itu belum mendapat bantuan dari dinas dan instansi lain. Utuk ketahanan pangan 20 persen tidak bisa digunakan untuk pembelanjaan fisik tetapi harus mengacu kepada kegiatan perekonomian untuk mendukung program makan bergizi gratis.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment