▴Halaman Depan▴
Breaking News
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Pagi Paskibra 2026
- Tindak Lanjut Aduan Masyarakat
- Implementasi Manajemen Talenta
- Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal Pasar Kutoarjo
- Penguatan Posyandu 6 SPM
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Pengukuhan Pengurus LPTQ Kabupaten Purworejo Periode 2026-2030
- Paskibra 2026 Kecamatan Kutoarjo mulai latihan di Pendopo Wakil Bupati Purworejo
- Kecamatan Kutoarjo Adakan Rakor Linmas di Pendopo Kecamatan
- Kecamatan Kutoarjo Dampingi Tim Survey ke Calon Lokasi Pengelolaan Sampah Terpadu di Kelurahan Bandung
- Lanjutkan arahan saat Apel Pagi, Camat Kutoarjo berkoordinasi dengan Lurah se Kecamatan Kutoarjo
Musdes Pertanggungjawaban APBDes Pacor
Berita Terkait
- Bregada Sawunggalih Ikut Meriahkan Grebeg Budaya Purworejo0
- Camat Kutoarjo hadiri Pembukaan Purworejo Expo 20250
- Kecamatan Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas PUPR0
- Monitoring Musdes Karangwuluh0
- Camat Kutoarjo Buka Suren Syaban Expo0
- Kecamatan Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB0
- Kecamatan Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Perintransnaker0
- ASN Peduli dalam rangka Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo0
- Kasi Pemberdayaan Masyarakat hadiri Rapat Teknologi Tepat Guna DPPPAPMD0
- Camat Kutoarjo hadiri Pengetan Jumenengan Peringatan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Senam Bersama bulan Desember 2019 di Desa Kuwurejo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Apa itu COVID-19?
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrejo
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Latihan Tari Ndolalak Grup Kesenian Arum Manis

Senin, 17 Februari 2025 Sekcam Kutoarjo Istiyono, SP menghadiri Musdes Pertanggungjawaban APBDes 2024 di Desa Pacor. Musdes diikuti oleh Pemdes Pacor, BPD, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya Sekcam menyampaikan bahwa Kades harus melaksanakan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Desa yaitu LPPD bentuk laporan kepada Bupati melalui Camat, LKPPD kepada BPD, dan IPPD sebagai bentuk informasi kepada masyarakat dan diinformasikan perubahan peraturan tentang Penggunaan Dana Desa 2024 pada sub kegiatan ketahanan pangan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments








