Breaking News
- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Larwasda Inspektorat di Kecamatan Kutoarjo
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Koperasi0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Perhubungan0
- Konferensi Sekdes/Seklur Bulan Februari 20220
- Camat Kutoarjo hadiri Mini Lokakarya Puskesmas Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas PUPR0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD BPBD0
- Kecamatan Kutoarjo Fasilitasi Rakor Pembuatan Permohonan Pencairan BANGUB Sarpras0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian0
- Desa Wirun Gelar Musdes Penetapan Penerima BLT DD0
- Reorganisasi dan Penguatan Perkumpulan Petani Pemakai Air -P3A Desa Kuwurejo0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Kamis, 17 Februari 2022 bertempat di Pendopo Kecamatan Kutoarjo, Camat Kutoarjo memfasilitasi kegiatan Larwasda atau Gelar Pengawasan Daerah oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo. Undangan terdiri dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Grabag, Kutoarjo, Butuh, dan Bayan. Sebagai moderator oleh Camat Kutoarjo Bambang Setyo Budoto, S.Sos. Acara dibuka oleh Inspektur Kabupaten Purworejo. Narasumber Kepala DPPPAPMD, dan 3 pemateri lainnya.
Dalam Larwasda disampaikan kepada Desa agar dalam pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan Regulasi, baik UU Desa, Perbub, Pergub, dan lain-lain.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments