- Penyerahan SK Takmir Masjid Al Izhaar Kauman Kutoarjo Periode 2025-2029
- Pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Perangkat Desa Kebondalem
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
Koperasi Tegar Kecamatan Kutoarjo Laksanakan RAT
Berita Terkait
- Desa Majir Laksanakan Musdes Penyampaian LPPD, LKPPD dan LRA APBDes 20210
- Rakor Penataan Ruang di Wilayah Kota Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo menghadiri Rakor DTKS, PMKS dan PSKS0
- Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Pacor0
- Fasilitasi Penataan Ruang di Wilayah Kota Kutoarjo0
- Sepeda Santai Memeriahkan Hari Jadi ke-191 Kabupaten Purworejo0
- Larwasda Inspektorat di Kecamatan Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Koperasi0
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinas Perhubungan0
- Konferensi Sekdes/Seklur Bulan Februari 20220
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tegar Kecamatan Kutoarjo dilaksanakan pada Rabu, 2 Maret 2022 di Pendopo Kecamatan Kutoarjo. Anggota Koperasi Tegar terdiri dari pegawai Kecamatan Kutoarjo dan pegawai Kelurahan di wilayah Kecamatan Kutoarjo.
Seperti kita ketahui bahwa Rapat Anggota adalah perangkat oraganisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurusn dan pengawas, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat Anggota menetapkan:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.