Desa Tepus Kulon Gelar Musyawarah Desa Khusus Bahas Penetapan BLT DD dan Pembentukan Panitia Reorganisasi BPD

By ADMIN 16 Mar 2026, 15:19:28 WIB Pemerintahan Desa
Desa Tepus Kulon Gelar Musyawarah Desa Khusus Bahas Penetapan BLT DD dan Pembentukan Panitia Reorganisasi BPD

Pemerintah Desa Tepus Kulon menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 bertempat di Balai Desa Tepus Kulon. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membahas penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) serta sosialisasi dan pembentukan panitia reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Musyawarah Desa Khusus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, anggota BPD, perwakilan Kecamatan Kutoarjo yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Sutriani Meidiasih, SE, Pendamping Desa, Babinsa, lembaga kemasyarakatan desa, serta tokoh masyarakat.

Agenda pertama dalam musyawarah adalah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026. Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, ditetapkan sebanyak 8 KPM yang akan menerima bantuan BLT Dana Desa pada tahun 2026.

Selanjutnya, dalam musyawarah juga dilaksanakan sosialisasi terkait rencana reorganisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tepus Kulon untuk masa jabatan periode 2026–2034. Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai tahapan dan mekanisme pelaksanaan reorganisasi BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, Musyawarah Desa Khusus juga menyepakati pembentukan panitia reorganisasi BPD yang akan bertugas mempersiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan proses reorganisasi hingga terbentuknya keanggotaan BPD periode 2026–2034.

Kegiatan Musyawarah Desa Khusus berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses penetapan penerima BLT Dana Desa serta pelaksanaan reorganisasi BPD di Desa Tepus Kulon dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment