Breaking News
- Camat Kutoarjo Melaksanakan Monitoring Menjelang Natal di Stasiun Kutoarjo
- Pengajian Rutin At Taqwa bulan Desember 2024
- Pembinaan PKL Kecamatan Kutoarjo
- Salur BLT DD Desa Kaligesing
- Salur BLT DD Desa Suren
- Penyerahan Bantuan PMI Kepada Koraban Kebakaran Kelurahan Katerban
- Monitoring Dana Desa di Desa Kebondalem
- Rakor Penyusunan APBDes 2025 dan SISKEUDes 2025
- Camat Kutoarjo mendampingi Anggota Komisi II DPRD Cek Lokasi Pasar Darurat
- Rapat Koordinasi BPD se-Kecamatan Kutoarjo
Camat Kutoarjo hadiri Rakor Penertiban PKL Tanjung Anom
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 20240
- Rekonsiliasi Keuangan Desa di Kecamatan Kutoarjo0
- Rapat Panitia HUT RI ke-79 Tingkat Kecamatan Kutoarjo0
- Monitoring Anak Tidak Sekolah di Desa Wirun0
- Penertiban PKL Jalan Tanjung Anom0
- Camat Kutoarjo hadiri Rapat Penguatan Penyelenggaraan DASHAT0
- Rembug Stunting Desa Tuntungpait0
- Camat Kutoarjo Pimpin Rapat Koordinasi & Evaluasi Kinerja Anggaran Kecamatan Kutoarjo0
- Rembug Stunting Desa Kemadulor0
- 17 KPM Desa Sidarum Terima BLT DD Triwulan II0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Apa itu COVID-19?
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
Rabu, 10 Juli 2024 Camat Kutoarjo yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Umum Bahar Kusuma Wardani, A.Md, SM mengikuti Rapat Koordinasi Rencana Penertiban PKL Tanjung Anom bertempat di Aula Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo dipimpin Bapak Wiworo. Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Dinkukmp, DPUPR, Din LH, Dinhub dan Kecamatan Kutoarjo. Rakor membahas rencana penertiban bahwa alat-alat PKL yang ditertibkan akan dititipkan di lokasi Kecamatan Kutoarjo dengan rentang waktu 3 minggu dari tanggal penertiban.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments