

- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Digelar
- Camat Kutoarjo Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal Wilcambidik Kutoarjo
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakorpim Triwulan I Tahun 2025
- Camat Kutoarjo Hadiri Rakor Percepatan Penerimaan Pajak Daerah
- Halal Bihalal Kelurahan Bandung, Momen Jalin Silaturahmi Pasca Idul Fitri
- Rapat Koordinasi Rencana Inovasi Tahun 2025 Kecamatan Kutoarjo
- Staff Meeting Kecamatan Kutoarjo Bahas Penyerapan Anggaran dan Rencana Kegiatan Bulan April
- Camat Kutoarjo Pimpin Apel Rutin Senin Pagi
- Kecamatan Kutoarjo Hadiri Rapat Kurasi Penggunaan Alun-Alun untuk Pankes Bintang Fest
- AYO BAYAR PAJAK KENDARAAN
Bupati Purworejo menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD Kecamatan Kutoarjo
Berita Terkait
- Camat Kutoarjo hadiri Sosialisasi Pengamanan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah0
- Konferensi Kades/Lurah bulan Juli 20240
- Camat Kutoarjo hadiri Penyuluhan Penyakit Tidak Menular di Desa Kiyangkongrejo0
- Ringkasan DPA 2024 Kecamatan Kutoarjo0
- Kerja Bakti Memperingati Hari Lingkungan Hidup0
- Rakor Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kecamatan Kutoarjo0
- Camat Kutoarjo hadiri Penutupan Pelatihan Pembuatan Kue Desa Purwosari0
- Monitoring Dana Transfer Desa Tepus Kulon0
- Camat Kutoarjo hadiri Penyerahan SK RT RW Desa Tepus Kulon0
- Monitoring Pembangunan Sarpras Kelurahan Bandung dan Semawung Kembaran0
Berita Populer
- Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Pengajian At-Taqwa Kutoarjo
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Apa itu COVID-19?
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem

Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa diperpanjang dua tahun dan berakhir Oktober 2026. Perpanjangan masa jabatan anggota BPD di Kabupaten Purworejo itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sama halnya dengan masa jabatan kepala desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya enam tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, saat ini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 sehingga masa keanggotaannya diperpanjang menjadi delapan tahun.
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kutoarjo dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juli 2024. Jumlah BPD yang dikukuhkan yaitu 119 orang terdiri dari 91 Keterwakilan Wilayah, 21 Keterwakilan Perempuan dan 7 Keterwakilan Wilayah Perempuan.