Bupati Purworejo menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD Kecamatan Kutoarjo

By ADMIN 25 Jul 2024, 15:27:58 WIB Pemerintahan Desa
Bupati Purworejo menghadiri Pengukuhan  dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD Kecamatan Kutoarjo

Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa diperpanjang dua tahun dan berakhir Oktober 2026. Perpanjangan masa jabatan anggota BPD di Kabupaten Purworejo itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Sama halnya dengan masa jabatan kepala desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya enam tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, saat ini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024 sehingga masa keanggotaannya diperpanjang menjadi delapan tahun.

Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Purworejo tentang Perpanjangan masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kutoarjo dilaksanakan pada hari Senin, 22 Juli 2024. Jumlah BPD yang dikukuhkan yaitu 119 orang terdiri dari 91 Keterwakilan Wilayah, 21 Keterwakilan Perempuan dan 7 Keterwakilan Wilayah Perempuan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment