- Kenduri Agung Kecamatan Kutoarjo dalam rangka Hari Jadi ke-193 Kabupaten Purworejo
- Konferensi Kades/Lurah bulan Februari 2024
- Camat Kutoarjo Lepas Kontingen Pesta Siaga
- Bakti Sosial Kecamatan Kutoarjo Dalam Rangka Hari Jadi Ke-193 Kabupaten Purworejo
- Monitoring Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 oleh Bupati Purworejo
- Konferensi Sekdes/Seklur se-Kecamatan Kutoarjo bulan Februari
- Camat Kutoarjo hadiri Forum OPD Dinporapar
- Sosialisasi dan Pembentukan Tim Mutasi Perangkat Desa Kemadulor
- Camat Kutoarjo hadiri Rakor Calender of Event Tahun 2024
- Sinkronisasi Hasil Usulan Musrenbang Kecamatan di Bappedalitbang
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
Berita Terkait
Berita Populer
- Desa Sidarum Mengadakan Rakon PKK
- Jam Kerja Puasa Bagi ASN Pemkab Purworejo
- Musrenbang Kelurahan Katerban
- Pengurus Polosoro Purworejo Periode 2020–2023 Dikukuhkan
- Apa itu COVID-19?
- SE Bupati Purworejo Nomor 443/465/2021
- Vaksinasi Covid-19 Nakes Puskesmas Kutoarjo
- Kantor Pos Kutoarjo Mulai Salurkan BST Tahap II
- Musrenbang Kelurahan Bayem
- Monitoring SIAK di Balai Desa Pacor
Penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Itu merupakan salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu. Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Aturan itu seyogyanya tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.
Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih darj 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.